Mantan Lurah Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

MANTAN Lurah Maguwoharjo, Kasidi divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Vonny Trisaningsih, Senin (23/3).

Kasidi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanyaa disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

Bila harta benda yang disita nilainya tidak mencukupi maka terdakwa diberi tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Menghadapi putusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/3) ini, Jaksa Christina Rahayu dan Kasidi melalui kuasa hukumnya Priyana Suharta menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA  Jumlah Korban Keracunan di Sleman Menjadi 150 Orang

Mantan Lurah Maguwoharjo terlibat mafia tanah

Mantan Lurah Maguwoharjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi mafia tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2021 hingga 2023 merugikan negara sebesar Rp99.373.000.

Majelis hakim dalam sidang tersebut menyatakan terdakwa Kasidi terbukti secara sah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta  Subsidair 6 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasidi juga diadili dan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara penyalahgunaan TKD yang melibatkan Robinson Saalino pada Juni lalu. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Menangi Pilkada Sleman, Harda Kiswaya Tunggu Hasil KPU

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perubahan Iklim Ekstrem Picu Krisis Air dan Pangan di Indonesia

Perubahan iklim yang semakin ekstrem memicu krisis air dan ketahanan pangan di Indonesia. Dalam Talkshow Kongres Gerakan Restorasi Sungai Indonesia (GRSI) dan Gerakan Pemanenan Air Hujan Indonesia (GMHI) 2025, para…

Pemkot Bandung Pastikan SPMB 2025 Berjalan Lancar

PEMERINTAH Kota Bandung memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025  akan berjalan lancar dan transparan. Tahun ini SPMB mengadopsi banyak sistem dari tahun-tahun sebelumnya yang telah berjalan baik, sehingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perubahan Iklim Ekstrem Picu Krisis Air dan Pangan di Indonesia

  • May 8, 2025
Perubahan Iklim Ekstrem Picu Krisis Air dan Pangan di Indonesia

Pemkot Bandung Pastikan SPMB 2025 Berjalan Lancar

  • May 8, 2025
Pemkot Bandung Pastikan SPMB 2025 Berjalan Lancar

Media Sosial Jadi Ruang Kekuasaan Ciptakan Kapitalisme

  • May 8, 2025
Media Sosial Jadi Ruang Kekuasaan Ciptakan Kapitalisme

PM Pakistan Shehbaz Sharif Siap Balas Serangan India

  • May 8, 2025
PM Pakistan Shehbaz Sharif Siap Balas Serangan India

Platform SIAPKerja Belum Optimal Respons Gelombang PHK

  • May 8, 2025
Platform SIAPKerja Belum Optimal Respons Gelombang PHK

KAI Logistik Miliki 43 Service Point di Jawa, Bali dan Sumatra 

  • May 8, 2025
KAI Logistik Miliki 43 Service Point di Jawa, Bali dan Sumatra