Judi Online Kini Merebak Hingga Perdesaan

JUDI online (judol) masih menjadi penyakit masyarakat yang kini merebak hingga ke perdesaan.

Dengan kondisi itu, perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan judol tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Jateng I Putu Dody menyampaikan hal itu dalam kegiatan ‘Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda’ dengan tema ‘Sinkronisasi Perda Pemberantasan Judi Online dengan Pemerintah Pusat.’

Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Karangjambe Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (19/3), yang dihadiri sejumlah warga dan tokoh desa serta elemen masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam upaya pemberantasan judol karena beberapa alasan.

BACA JUGA  Tri Perkuat dan Perluas Jaringan di DIY dan Jateng

Di antaranya koordinasi yang efektif, penyebaran informasi yang merata, peningkatan sumber daya dan infrastruktur teknologi, penegakan hukum yang konsisten, dan penyusunan regulasi yang tepat.

judi online sudah merambah ke perdesaann

“Secara keseluruhan, sinkronisasi kebijakan itu akan memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk berkolaborasi secara efektif dalam menangani permasalahan judol secara menyeluruh,” kata Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jateng itu.

Ia juga menilai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dibutuhkan karena judol kini merebak hingga ke pedesaan.

Hal itu disebabkan praktik judol tidak mengenal batas wilayah administratif sehingga, meskipun ada daerah yang lebih terpencil, pengguna di pedesaan tetap bisa mengakses situs judol.

“Tanpa kebijakan yang terkoordinasi, pemberantasan di daerah pedesaan bisa terhambat karena kurangnya pemahaman atau perhatian dari pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

BACA JUGA  150 Kades Sukoharjo Sediakan Tanah Bengkok untuk Sawah

Dari data yang dihimpunnya, sudah banyak situs judol yang telah dilarang Pemerintah Pusat. Tercatat aejak Juli 2023, Kementerian Komunikasi & Informatika berhasil memblokir hampir 3,8 juta situs judol.

Pada periode antara 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kominfo memblokir 227.811 konten terkait (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tidak Terima Istri Diselingkuhi, Suami Nekad Bunuh Teman sendiri

KASUS pembunuhan berencana menggemparkan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AW (34) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), lalu membuang jasad korban ke jurang sedalam…

Gubernur Jateng Pastikan tidak Akan Ada Lagi Jalan Rusak di Akhir 2025

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah berjanji tidak akan ada lagi jalan rusak ataupun berlubang di provinsi itu pada akhir tahun ini. Janji itu dilontarkan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Rabu (30/7). “Banyak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tidak Terima Istri Diselingkuhi, Suami Nekad Bunuh Teman sendiri

  • July 30, 2025
Tidak Terima Istri Diselingkuhi, Suami Nekad Bunuh Teman sendiri

Gubernur Jateng Pastikan tidak Akan Ada Lagi Jalan Rusak di Akhir 2025

  • July 30, 2025
Gubernur Jateng Pastikan tidak Akan Ada Lagi Jalan Rusak di Akhir 2025

Gempa Rusia Runtuhkan Bangunan dan Gedung Sekolah

  • July 30, 2025
Gempa Rusia Runtuhkan Bangunan dan Gedung Sekolah

Unsil Beri Pelatihan Siswa SMP Muhammadiyah Pangandaran Digilokal

  • July 30, 2025
Unsil Beri Pelatihan Siswa SMP Muhammadiyah Pangandaran Digilokal

BMKG Peringatkan 10 Wilayah yang Berpotensi Tsunami akibat Gempa 8,7 di Rusia

  • July 30, 2025
BMKG Peringatkan 10 Wilayah yang Berpotensi Tsunami akibat Gempa 8,7 di Rusia

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Kapolda Jatim dalam Menjaga Kamtibmas

  • July 30, 2025
Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Kapolda Jatim dalam Menjaga Kamtibmas