
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian alih fungsi lahan di wilayah Jawa Barat.
Pergub alih fungsi lahan tersebut diharapkan bisa menyinergikan aspek ekonomi dan ekologi.
“Pergub akan menjadi payung hukum untuk pengendalian alih fungsi lahan di wilayah Jabar ke depan,” kata Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman saat Rakor Teknis Pengadaan Tanah dan Pengendalian Banjir di Jakarta dan Jawa Barat di Jakarta, Rabu (19/3).
Menurut Herman, selama ini yang dibicarakan masalah kuratif kejadian banjir.
“Padahal yang jauh lebih murah itu bagaimana mengantisipasi agar tidak terjadi banjir. Tapi faktanya tidaklah mudah,” ujarnya.
Di wilayah Jawa Barat, bencana hidrometeorologi tidak hanya tantangan untuk wilayah Bogor, Bekasi dan Depok. Tapi juga terjadi di wilayah cekungan Bandung serta beberapa kabupaten dan kota lainnya.
“Pak gubernur tanpa jeda memastikan penanganan banjir dan pengendalian tata ruang. Berkoordinasi lintas kementerian/lembaga dan antar kepala daerah agar bahu-membahu mengantisipasi terjadinya bencana di kemudian hari,” lanjutnya.
Pembangunan di Jawa Barat diakuinya kurang memperhatikan lingkungan sekitar. Di satu sisi memacu pertumbuhan ekonomi, tapi di sisi lain ekologi harus diperhatikan.
“Kami siap bersama pemerintah pusat lewat kementerian/kembaga, terkait pengendalian banjir,” ujarnya.
“Kami pun telah merencanakan normalisasi beberapa sungai, termasuk di kawasan Bekasi sampai Bogor. Pembangunan tanggul, tentu kami harapkan bisa didukung Kementerian PU,” papar Herman.
Pemprov Jabar bersama dengan pemda kabupaten/kota siap menyukseskan penyelesaian banjir yang selalu melanda wilayah Jabar setiap musim hujan. (Rava/S-01)