Endog Lewo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

INDUSTRI Kecil Menengah (IKM) Endog Lewo di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut mencatat sejarah dengan ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari lalu.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi mengumumkan kabar ini saat mengunjungi sentra produksi Endog Lewo di Kampung Panyindangan, Kecamatan Malangbong, Selasa (18/3/).

“Belum lama ini Endog Lewo telah mencatatkan sejarah sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Ridwan Effendi.

Menurutnya, penetapan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kekayaan kuliner khas Garut yang memiliki sejarah panjang sejak tahun 1960-an.

BACA JUGA  Sampah Tahun Baru di Wilayah Bandung Raya terus Dipantau

Camilan identik Kabupaten Garut

Dikutip dari laman Pemprov Jabar, camilan berbahan dasar singkong dengan bentuk bulat kecil, telah lama jadi bagian dentitas kuliner masyarakat setempat.

“Camilan ini tentu sudah sangat familiar khususnya bagi masyarakat Kabupaten Garut, dan tentu saja warga-warga di Jawa Barat,” tambahnya.

Ridwan menambahkan bahwa produk ini kini tersedia dalam berbagai varian rasa, seperti original, pedas balado, serta daun jeruk.

Pemasarannya pun telah meluas ke berbagai daerah di Jawa Barat, bahkan hingga ke negara tetangga.

“Kami berharap dengan penetapan ini, produksi IKM Endog Lewo semakin berkembang dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar serta Kabupaten Garut secara keseluruhan,” imbuhnya. (*/S-01)

BACA JUGA  Yasonna Serahkan Sertifikat KIK dan IG Masyarakat Adat Jabar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

WAKIL Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Junita Rebeka Marbun berkenan mengikuti panen bawang merah milik Kelompok Tani Pintubosi di Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang. Kedatangan Wabub Humbahas yang didampingi…

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25 YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

  • April 11, 2025
Wakil Bupati Humbahas Minta Petani Jaga Ketersediaan Bibit

Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

  • April 11, 2025
Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati Cecep ke Polisi

  • April 11, 2025
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati Cecep ke Polisi

Indosat Catat Peningkatan Trafik Data Tertinggi di Kebumen

  • April 11, 2025
Indosat Catat Peningkatan Trafik Data Tertinggi di Kebumen

Perkuat Kebersamaan, JNE Gelar Halal Bihalal

  • April 11, 2025
Perkuat Kebersamaan, JNE Gelar Halal Bihalal

Indonesia-Turkiye Perluas Akses Pasar dan Perdagangan

  • April 11, 2025
Indonesia-Turkiye Perluas Akses Pasar dan Perdagangan