Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

POLDA Jateng berkomitmen menangani kasus dugaan penganiayaan bayi berusia dua bulan berinisial NA dengan profesional dan transparan. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Kamis, (13/3), menegaskan bahwa keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

“Kami telah berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keselamatan para saksi, Ini adalah langkah konkret dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tanpa intimidasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyidik terus berupaya menyelesaikan perkara secara profesional.

BACA JUGA  Warga Temukan Mayat Bayi di Bantaran Sungai Winongo

“Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan LPSK agar tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Proses ekshumasi

Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara ini. Proses ekshumasi terhadap jenazah korban telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Selain itu, status kasus telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, terlapor, Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan melibatkan LPSK dalam proses penanganan perkara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kembali menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.

BACA JUGA  Masyarakat Diimbau Waspadai Microsleep saat Berkendaraan

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keterlibatan LPSK, diharapkan para saksi dapat memberikan keterangan dengan aman sehingga perkara ini dapat dituntaskan secara objektif,” tandasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

MENJELANG arus mudik lebaran 2025, sejumlah sambungan Jembatan Arteri Porong di Kabupaten Sidoarjo amblas. Kondisi itu mengakibatkan arus lalu lintas dari Malang dan Pasuruan arah Surabaya terganggu. Sejak sebulan terakhir,…

Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

BAKSO Bintang Asia hadir sebagai perwujudan dari kekayaan kuliner Asia Tenggara, menyatukan berbagai rasa autentik dalam satu tempat. Lebih dari sekadar bakso biasa, tempat ini menawarkan pengalaman bersantap yang unik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

  • March 15, 2025
Jelang Arus Mudik, Sambungan Jembatan Arteri Porong Amblas

Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

  • March 15, 2025
Bakso Bintang Asia Bandung Perpaduan Kuliner Asia Tenggara

Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

  • March 15, 2025
Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

  • March 15, 2025
Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

  • March 15, 2025
Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

Pembajakan Kereta Jaffar Express Pakistan Didalangi India

  • March 15, 2025
Pembajakan Kereta Jaffar Express Pakistan Didalangi India