Kuasa Hukum Pegi Setiawan Klaim Kliennya Siap Didampingi 64 Pengacara

PULUHAN advokat dari berbagai daerah di Jawa Barat mengajukan diri untuk mendampingi Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi, salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum Pegi alias Perong mengatakan, terjadi perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi. “Perubahannya itu, karena ada penambahan yang lumayan besar dari penasehat hukum yang akan mendampingi calon klien kami,” jelas Muchtar, Kamis (30/5/2024).

Menurut Muchtar, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar. Dan kemungkinan masih bisa terus bertambah.  “Ini menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan ini sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang kini berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak,” tuturnya.

BACA JUGA  3.000 Anggota Gabungan Siap Amankan PSU Tasikmalaya

Muchtar menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengajukan penangguhan penahanan Pegi kepada Polda Jabar. Kuasa hukum menilai bahwa penangguhan penahanan merupakan hak kliennya. “Penangguhan penanganan itu hak tersangka, kita akan mengajukan penangguhan,” tegasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar. Setelah didapati penjelasan, ia menyebut akan segera menyampaikan alasan penangguhan kepada media massa.

“Alasan penangguhan dijelaskan setelah ada penjelasan dari pihak berwenang dikabulkan atau tidak. Biar tidak salah menyampaikan biar semua clear,” lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum tersangka, Muchtar pun telah meminta salinan beritaacara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar. Namun Polda Jabar belum dapat memberikan berkas, sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Kliennya Bebas

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul, Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron selama 8 tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya  masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Polda Jabar Sumbang Makanan untuk Korban Gempa

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sopir Truk Kasus Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal

LADIS, sopir truk dalam kasus kecelakaan maut di ruas jalan Magelang-Purworejo meninggal dunia, Jumat (9/5) pagi. Sopir truk tersebut  sempat dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta karena lukanya cukup serius…

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Bangun Daerah

SEBANYAK 44 perguruan tinggi dilibatkan dalam membangun wilayah Jawa Tengah. Inisiatif tersebut dilakukan oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memuji inisiatif Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hari Raya Waisak Refleksi Nilai-Nilai Kebajikan Buddha

  • May 9, 2025
Hari Raya Waisak Refleksi Nilai-Nilai Kebajikan Buddha

Sopir Truk Kasus Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal

  • May 9, 2025
Sopir Truk Kasus Kecelakaan Maut di Purworejo Meninggal

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Bangun Daerah

  • May 9, 2025
Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Bangun Daerah

Bupati Humbahas Perkuat Barisan Penyuluh demi Penurunan Stunting

  • May 9, 2025
Bupati Humbahas Perkuat Barisan Penyuluh demi Penurunan Stunting

2024 Tahun Terpanas Dengan Suhu Global Capai 1,55°C

  • May 9, 2025
2024 Tahun Terpanas Dengan Suhu Global Capai 1,55°C

Direktur Perumahan Ditahan Beli Tanah Desa untuk Perumahan

  • May 9, 2025
Direktur Perumahan Ditahan Beli Tanah Desa untuk Perumahan