Polisi Tangkap Enam Pelaku Pembantai Harimau Sumatra di Riau

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengecam keras perbuatan keji 6 pelaku pembantaian satwa dilindungi Harimau Sumatra (HS) yang terjerat perangkap sling di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Mereka menilai perbuatan itu harus mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan kronologis bermula pada Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya menerima laporan terkait satwa Harimau Sumatra (HS) yang terjerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Resort Balai Besar KSDA Riau berkoordinasi langsung dengan Polsek Rokan IV Koto, Kepala Desa Tibawan dan Babinsa untuk memastikan validitas informasi tersebut serta memastikan pada lokasi kejadian tidak ada gangguan dari masyarakat hingga tim evakuasi BBKSDA Riau sampai ke lokasi.

“Setelah informasi dinyatakan valid oleh Kepala Desa, sekira pukul 18.30 WIB. Tim Evakuasi mempersiapkan peralatan dan perlengkapan untuk evakuasi kemudian pada pukul 23.00 WIB berangkat menuju lokasi TKP,” kata Genman, Selasa (4/3).

BACA JUGA  Disperindag Pekanbaru Usul Dibuat Pangkalan Elpiji Khusus UMKM

Tidak ditemukan

Dijelaskannya, perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu kurang lebih 7-8 jam, sehingga tim evakuasi tiba di Desa Tibawan pada Senin (3/3) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Tim Evakuasi langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah desa, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk bersama-sama menuju ke TKP menggunakan kendaraan bermotor roda dua karena lokasi TKP tidak dapat diakses menggunakan mobil.

“Saat tiba di lokasi TKP, satwa HS sudah tidak ditemukan lagi, selanjutnya tim evakuasi menyisir lokasi TKP dan ditemukan adanya tanda-tanda tali sling jerat yang putus, serta terdapat bekas bacokan senjata tajam pada ranting di sekitar lokasi, selain itu juga ditemukan bambu sepanjang 5 meter dan bercak atau tetesan darah,” tuturnya.

Dari temuan tersebut yang sangat janggal, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara personel dari Polsek Rokan IV Koto, Balai Besar KSDA Riau, Koramil Rokan IV Koto dan Yayasan Arsari di Kantor Desa dan diperoleh informasi bahwa ada beberapa oknum masyarakat yang mendekat ke lokasi satwa HS terjerat sekitar pukul 22.00 WIB pada 2 Maret 2025.

BACA JUGA  Riau Mulai Modifikasi Hujan Buatan Cegah Karhutla

Disembunyikan

Berdasarkan hasil pengembangan informasi tersebut, petugas mengamankan 3 orang yang diduga pelaku di depan kantor Koramil Rokan IV Koto. Mereka berisinial Rz, 32,, Sn, 58,, Lp 30, dan diperoleh informasi bahwa Harimau Sumatra tersebut telah dibunuh dan diangkut dengan menggunakan mobil Inova menuju keluar desa.

Berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Rokan IV Koto, Balai Besar KSDA Riau, Koramil Rokan IV Koto dan Yayasan Arsari mengembangkan informasi untuk mendapatkan barang bukti terkait satwa HS tersebut disembunyikan.

Selanjutnya tim menemukan 2 orang diduga pelaku baru berinisial Zt ,54, Em ,38, yang sedang menguliti HS di Desa Cipang Kiri Dusun Kubudiono yang berjarak sekitar 20 km dari lokasi jerat. Satu orang Berinisial En ,60, yang diduga sebagai pelaku yang mendalangi perbuatan tersebut telah diamankan ke Polsek Rokan IV Koto, sehingga jumlah orang yang diduga sebagai pelaku dan telah diamankan ke Polsek Rokan IV Koto sebanyak 6 orang.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar

Barang bukti

Selain itu juga telah diamankan barang bukti berupa parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging satwa HS, handphone, serta 1 unit mobil Inova yang digunakan untuk mengangkut bangkai satwa HS oleh tersangka.

“Balai Besar KSDA Riau mengecam keras perbuatan oknum masyarakat tersebut serta berkomitmen untuk mendorong aparatur penegak hukum agar menindak tegas perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Balai Besar KSDA Riau menegaskan kepada masyarakat bahwa dilarang bertindak anarkis memelihara, memburu, menyiksa dan membunuh pada satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Masyarakat yang tinggal di sekitar kantong habitat satwa Harimau Sumatra agar bisa beradaptasi dengan keberadaan Harimau Sumatra dan bahkan juga turut melindungi keberlangsungan kehidupannya.

“Tidak melakukan perburuan terhadap satwa mangsa yang menjadi pakan satwa Harimau Sumatra,” pungkas Genman. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Rutan Tarutung Sukses Wujudkan Ketahanan Pangan

SETELAH sukses memanen jagung, kali ini Rutan Kelas IIB Tarutung memetik hasil dari tanaman sayur seperti terong, cabai, daun bawang, dan daun singkong yang ditanam di Area Sarana Asimilasi dan…

Bupati Humbahas Dorong Pemerataan Listrik dan Pengembangan PLTMH

BUPATI Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Oloan Paniaran Nababan menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan PT PLN, terutama terkait pengelolaan 13 PLTMH yang tersebar di wilayahnya.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rutan Tarutung Sukses Wujudkan Ketahanan Pangan

  • March 12, 2025
Rutan Tarutung Sukses Wujudkan Ketahanan Pangan

Bupati Humbahas Dorong Pemerataan Listrik dan Pengembangan PLTMH

  • March 12, 2025
Bupati Humbahas Dorong Pemerataan Listrik dan Pengembangan PLTMH

Wabup Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Salib Suci

  • March 12, 2025
Wabup Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Salib Suci

Pria di Sidoarjo Lampiaskan Kemarahan ke Ibu Temannya

  • March 12, 2025
Pria di Sidoarjo Lampiaskan Kemarahan ke Ibu Temannya

Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

  • March 12, 2025
Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

  • March 12, 2025
Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM