
KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku tidak tahu persis kasus yang menjerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini ditahan Mabes Polri.
Ia mengaku hanya mendapat surat tembusan dari Mabes Polri atas ditangkapnya Fajar.
“Terus terang saya tidak tahu karena langsung diamankan oleh Mabes Polri. Saya hanya menerima tembusan kalau (Fajar) sudah diamankan,” ujar Daniel di NTT, Kupang, Senin (3/3/2025).
Ia juga tidak mau berkomentar soal tertangkapnya Fajar. Menurutnya, perkembangan kasus yang menjerat Fajar akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri.
Namun untuk mengatasi kekosongan itu, ia menunjuk Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Polres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu untuk memimpin Polres Ngada. “Sementara Waka saya tunjuk untuk menghandle di sana,” ujarnya.
Narkoba dan asusila
Pada bagian lain, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengaku memang menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap atas dugaan kasus narkoba dan asusila terhadap anak di bawah umum.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya.
Henry menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” jelas Henry.
Tindak tegas
Dia menegaskan Fajar akan dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Dia menambahkan, apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai prosedur. (*/N-01)