Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Lagi Praperadilan YMT

HAKIM  Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menolak praperadilan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoema.

Pekan lalu PN Bandung juga menolak praperadilan yang diajukan petinggi YMT lainnya atas nama Sri.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.  Keduanya kini dipenjara.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal PN Bandung, Sucipto saat membacakan putusan praperadilan Bisma Senin (17/2).

Saat persidangan digelar, kericuhan sempat mewarnai ruang sidang anak di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Sejumlah orang dari kubu Sri dan Bisma menyatakan ketidakpuasannya setelah praperadilan mereka ditolak pengadilan.

BACA JUGA  Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

“Bisa saya lanjutkan, saya hanya memeriksa formalitas gugatan,” ujar Sucipto saat mencoba menenangkan massa.

Dalam pertimbangannya, Sucipto menyatakan bahwa dua alat bukti yang digunakan untuk kasus Bisma dan Sri sudah dinyatakan sah. Sehingga PN Bandung memutuskan untuk menolak praperadilan keduanya.

Majelis hakim menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka telah didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Dan sudah ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dengan demikian permohonan praperadilan di atas ditolak.

Pengacara Sri dan Bisma, Idrus Mony menuding ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

Meski begitu, dia memastikan kubunya sudah siap menyampaikan pembuktian setelah persidangan perkara Sri dan Bisma dimulai.

BACA JUGA  Praperadilan Kasus Kebun Binatang Bandung Ditolak

“Saya nyatakan putusan ini bagian dari akrobatik peradilan, putusannya janggal, kemudian ini akan berpotensi ke depan, bahwa ini akan menjadi peradilan sesat, terhadap kedua klien saya,” tegas Idrus.

Idrus menegaskan bahwa Tim penasehat hukum sudah tahu bahwa akan mengacu masuk pokok perkara.

Pihaknya tidak ada sedikit pun rasa khawatir, karena dari awal pemeriksaan, apa yang dilakukan oleh termohon Kejati Jabar menyimpang. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Komisi B Minta Balai Karantina Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

KOMISI B DPRD Jateng melihat pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati sekaligus pengendalian ekspor bahan baku. Hal itu untuk menghindari masuknya hama atau penyakit yang dapat merusak tumbuhan dan hewan. Itu sebabnya…

Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

KOMISI B DPRD Jateng blusukan ke Pasar Kota Wonogiri untuk mengetahui distribusi serta harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat saat Ramadan. Mereka mendatangi satu per satu pedagang dengan menyusuri sejumlah los…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komisi B Minta Balai Karantina Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

  • March 13, 2025
Komisi B Minta Balai Karantina  Jaga Produk Pertanian dan Perikanan

Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

  • March 13, 2025
Pantau Harga Sembako, Komisi B Blusukan di Pasar Wonogiri

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

  • March 13, 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran KA di Stasiun Yogyakarta

Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

  • March 13, 2025
Polda Jateng Gandeng LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

Warga Cilacap Antusias Periksa Kesehatan Gratis

  • March 13, 2025
Warga Cilacap Antusias Periksa Kesehatan Gratis

Gubernur Sumut Minta TP-PKK Selaras dengan Kebijakan Pemerintah

  • March 13, 2025
Gubernur Sumut Minta TP-PKK Selaras dengan Kebijakan Pemerintah