MANTAN Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi pada Rabu (5/2/2025).
Anne Ratna Mustika tiba di Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak didampingi sejumlah pengacaranya. Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi berupa mobil Innova Hybrid.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa Anne Ratna dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya,” Kata Martha dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Rabu (5/1/2025).
Martha menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional. “Pemeriksaan Ambu Anne hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi ini Kejari Purwakarta telah menyita sebuah mobil Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA, yang diduga barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ambu Anne Ratna Mustika meninggalkan kantor Kejari Purwakarta pada pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam. Anne meninggalkan kantor Kejari Purwakarta menumpang minibus berwarna hitam dengan nomor polisi D 1036 AJQ. (KR/N-01)