IVAN Sugiamto, tersangka perundungan siswa SMA Gloria 2 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2).
Ivan keluar dari ruang tahanan menuju Ruang Sidang Cakra PN Surabaya mengenakan kemeja putih dan rompi merah. Rompi tahanan Kejari Surabaya yang dikenakan Ivan bernomor 13.
Ivan menjadi tahanan Kejari Surabaya sejak 14 November 2024 lalu. Pebisnis dunia hiburan malam di Surabaya yang saat ini sudah menjadi terdakwa, hanya diam sambil tersenyum saat disapa awak media.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya.
Dari penelusuran di Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP), terdakwa Ivan Sugiamto didakwa perkara Perlindungan Anak.
“Terdakwa terancam dijerat pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Galih.
Kasus ini berawal saat Ivan Sugiamto merupakan wali murid SMA Cita Hati, melabrak ES, siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan arogan.
Dia memaksa siswa yang dilabrak untuk bersujud dan menggonggong. Saat itu Ivan datang ke sekolah korban dengan dikawal sejumlah preman.
Permasalahan ini muncul dari pertandingan basket antara SMA Gloria 2 melawan SMA Cita Hati. Saat itu ES mengejek rambut A, anak Ivan dengan menyebut seperti rambut pudel.
Selaku orang tua, Ivan kemudian marah setelah dilapori anaknya dan melabrak ES di sekolah. (OTW/S-01)