Jikalahari Sebut Serangan Terhadap Prof Bambang Hero Sistematis

GURU Besar Kehutanan IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo kembali mendapatkan serangan atas upayanya untuk memperjuangkan perbaikan dan perlindungan lingkungan.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis.

“Ini bukan kali pertama Prof Bambang mendapat serangan dari pihak korporasi pelaku kejahatan lingkungan. Gugatan, somasi dan kecaman seperti ini menjadi bukti, bagaimana mudahnya pejuang lingkungan dikriminalisasi dan dibungkam. Padahal ini adalah bentuk partisipasi publik dalam upaya menyelamatkan lingkungan yang telah dirusak oleh korporasi nakal,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Minggu (12/1).

Prof Bambang Hero adalah akademisi dan ahli forensik kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Ia juga menerima berbagai penghargaan seperti Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya selama 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada pada 2004. Prof Bambang juga mendapatkan penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

BACA JUGA  Dosen UII Yusdani Resmi Jadi Profesor Ilmu Hukum Perdata Islam

Batalkan keterangan

Terbaru, Prof Bambang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi ahli pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

“Tujuannya jelas. Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis majelis hakim. Ketika keterangan ini dinyatakan cacat hukum, maka korporasi yang jelas terbukti bersalah merusak lingkungan akan bersorak kegirangan,” kata Okto.

Serangan terhadap Prof Bambang jelas bukan dari masyarakat karena serangan ini terstruktur dan sistematis. Gugatan dan kriminalisasi terhadap Prof Bambang merupakan upaya pembungkaman terhadap pejuang lingkungan.

“Ini menunjukkan ada pihak yang berupaya lari dari tanggung jawabnya dan berusaha mematikan suara pejuang lingkungan. Padahal sudah jelas seluruh perhitungan didasarkan pada peraturan yang ada,” ujar Okto Yugo.

BACA JUGA  Enam Solusi Inovatif Penanganan Infeksi Dengue di Indonesia

Kerusakan lingkungan

“Hakim harus berani dan tegas menggunakan hasil perhitungan Prof Bambang dalam memvonis kasus perusahaan yang merusak lingkungan karena dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. Mengingat dampak dari kerusakan lingkungan akan terus dirasakan hingga tahun-tahun mendatang jika tidak segera ditindak dan diperbaiki,” kata Okto.

Negara juga harus hadir dalam upaya untuk melindungi para pejuang lingkungan hidup. “Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung hingga Presiden harus berdiri di garda paling depan untuk melindungi Prof Bambang dari segala tindakan pembalasan dari pihak yang melakukan perusakan lingkungan. Sebagaimana amanah Undang-Undang PPLH,” pungkas Okto. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Penyakit Jantung Bawaan Pada Bayi Bisa Dideteksi Dini

Dimitry Ramadan

Related Posts

BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus mengintensifkan upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pemantauan atmosfer harian, serta patroli darat lintas…

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia Timur

Gempa bumi tektonik bermagnitudo 8,7 yang terjadi di lepas pantai Semenanjung Kamchatka, Rusia, Selasa (30/7) pukul 06.24 WIB, memicu peringatan dini tsunami di kawasan Pasifik, termasuk Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

  • July 31, 2025
BMKG Maksimalkan OMC Cegah Karhutla di Sumatra Selatan

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia Timur

  • July 31, 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami di Indonesia Timur

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

  • July 31, 2025
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

  • July 31, 2025
Indosat Catat Pendapatan Rp13,5 Triliun di Kuartal II 2025

Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

  • July 31, 2025
Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

Gempa 8,8 Guncang Kamchatka, Picu Tsunami dan Erupsi Gunung

  • July 31, 2025
Gempa 8,8 Guncang Kamchatka, Picu Tsunami dan Erupsi Gunung