SEORANG kepala desa di Desa Lumban Jaean, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi pada sebuah surat kesepakatan bersama bernuansa ultimatum.
Surat tersebut dibuat terkait konflik rumah tangga antara Desman Pujianto Sijabat (41) dan istrinya, Masmini Sitompul (27). Pasangan itu terlibat perselisihan hingga mengarah pada perpisahan tanpa melalui proses pengadilan.
Desman mengaku menandatangani surat tersebut pada 5 Mei 2024, di bawah tekanan. “Surat itu sudah dikonsep sebelumnya oleh keluarga istri saya. Demi keselamatan anak saya, saya merasa harus menandatanganinya,” ujarnya pada Jumat (10/1).
Desman mengakui bahwa pernikahan mereka memang belum tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal itu karena kesibukannya kerja di luar kota. Namun, ia masih memiliki salinan surat pernikahan gereja yang sedang diurus ulang, setelah sebelumnya dibakar oleh istrinya saat bertengkar.
Pada bagian lain, Rasional Sitompul, Kepala Desa Lumban Jaean mengakui telah menandatangani surat tersebut. “Benar, saya tanda tangani. Kalau mau melapor ke penegak hukum, silakan saja,” ujarnya.
Saat menanggapi masalah itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Managam Simamora, menyatakan bahwa tindakan kepala desa tersebut tidak sesuai dengan aturan. “Tanda tangan dan stempel pada surat kesepakatan itu tidak sah karena tidak dilengkapi surat perceraian resmi dari pengadilan,” tegasnya. (One/N-01)