ROBIYATUN, tergugat 1 kasus investasi bodong yang merugikan para korban senilai Rp3,4 miliar kembali mangkir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tergugat 1 kembali tidak hadir, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut,” kata kuasa hukum korban investasi bodong, Arif Zulkarnain, Jumat (10/1).
Arif menjelaskan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (8/1) lalu itu, hanya dihadiri tergugat 2, Edo.
Edo adalah Direktur Utama PT Millennium Transport yang perusahaannya digunakan tergugat Robiyatun untuk investasi bodong.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Siringoringo itu, Arif Zulkarnain dan rekan memperkenalkan sebagai kuasa hukum baru yang ditunjuk korban investasi bodong Nur Laila.
Di hadapan majelis hakim, Nur Laila membenarkan penunjukan kuasa hukum baru tersebut.
Verstek untuk Robiyatun
Arif Zulkarnain menambahkan, informasinya tergugat Robiyatun tidak pernah hadir di persidangan sejak Juni 2024.
Ia berharap dilakukan verstek apabila Robiyatun mangkir lagi dalam persidangan. “Bila tidak datang lagi, kami akan minta verstek,” kata Arif.
Verstek adalah putusan hukum perdata yang dijatuhkan oleh hakim, ketika tergugat tidak hadir di persidangan.
Syarat-syarat putusan verstek bisa terpenuhi, bila tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut namun tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan.
Dan tergugat tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya. Dalam putusan verstek, penggugat akan dianggap menang dan tergugat dianggap kalah.
Kasus yang menjerat Nur Laila bermula saat ia tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun tahun 2022.
Robiyatun yang bekerja di PT Millennium Transport, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.
Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor adalah fee 10 persen per 15 hari. Sementara untuk investasi kargo dengan fee 7,5 persen setiap 10 hari.
Nur Laila dan suami akhirnya mau berinvestasi sejak akhir 2022 lalu. Bahkan nilai investasi itu hingga mencapai Rp650 juta.
“Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila.
Tidak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada teman-temannya atau menjadi semacam upline.
Hingga akhirnya ada 19 orang teman Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila bersama teman-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar.
Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan semua uang diserahkan ke Robiyatun.
Ironisnya, Nur Laila sebagai korban juga dilaporkan teman-temannya yang menjadi korban ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
Bahkan penyidik Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka penggelapan dana investasi.
“Selanjutnya kami akan meminta Polrestabes menghentikan penyidikan karena klien kami menyelesaikan perkara perdata,” tegas Arif. (OTW/S-01)