
UANG senilai Rp300 juta lebih milik PT Jogmah Internasional Yogyakarta yang disimpan di Bank Mandiri ditarik keseluruhannya oleh isteri seorang direktur perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan komisaris.
Ironisnya, penarikan uang perusahaan tersebut dapat dilakukan hanya bermodal laporan kehilangan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa bank bisa meloloskan,” kata Komisaris PT Jogmah Internasional Yudi Asmara di Sleman, Selasa (31/12).
Padahal, jelasnya, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki kuasa dari PT Jogmah untuk melaporkan kehilangan. Laporan kehilangan itu disampaikan oleh Lianasari, istri direktur itu pada 30 April 2015 ke Polsek Depok Timur dan setelah itu Yudi Asmara selaku komisaris tidak pernah bisa memeriksa keuangan termasuk rekening di bank.
Yudi menambahkan, Lianasari bukan pengurus perusahaan dan bukan karyawan perusahaan, sehingga menjadi aneh ketika Bank Mandiri meloloskan penarikan dana oleh Lianasari hanya bermodal surat kehilangan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, sebagai uang milik perusahaan, penarikan rekening tersebut mempersyaratkan harus ditandatangani oleh dua orang, Direktur dan Komisaris. Atau dalam ketentuannya harus “and” bukan “or” sehingga kedua orang harus bertandatangan.
Yudi Asmara menambahkan, dalam penelusuran perusahaan, ternyata sebenarnya buku rekening itu tidak hilang, namun kemudian dilaporkan hilang oleh isteri Direktur PT Jogmah Internasional, Pamungkas Eka Prasetia.
Kasus ini, ujarnya, kemudian bergulir hingga ke PN Sleman. Namun, proses peradilan pun tidak berjalan mulus. Kasus ini pernah disidangkan dengan nomor register nomor 157 dan saat itu yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah Pamungkas.
Saat disidangkan dengan register 157, terdakwa ditahan di Polres Sleman kemudian dipindahkan ke Lapas kelas IIB Sleman. (AGT/N-01)