KLHK Sumatra Pastikan Mantan Kades Perambah Hutan TNBT segera Diadili

BERKAS perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dengan tersangka N, 52, mantan Kepala Desa (Kades) Keritang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau. Sebelumnya, ia telah buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau pada 22 Februari lalu.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan”, kata Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra Subhan, Selasa (14/5).

BACA JUGA  Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Dijelaskannya, kasus bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatra melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada 7 September 2023.

“Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP, 36, berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Kami menemukan fakta bahwa N, 52, merupakan aktor kegiatan perambahan,” jelas Subhan.

Ia mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

BACA JUGA  KPU Riau Buka Penerimaan 18 Ribu Pantarlih Pilkada Serentak Riau 

“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” ujar Subhan. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

KOMISI III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatra Barat dan Polres Solok Selatan terkait kasus polisi tembak polisi. “Senin depan Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumbar dan Polres…

Dampak Banjir di Kabupaten Bandung Tiga Rumah Rusak

BANJIR melanda  Kecamatan Daeyuhkolot dan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Banjir di dua kecamatan itu disebabkan luapan Sungai Citarum dan Sungai Cikapundung yang berasal dari arah Kota Bandung. BPBD Provinsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

  • November 22, 2024
Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Teknologi Ultra Violet untuk Tingkatkan Panenan Udang

  • November 22, 2024
Teknologi Ultra Violet untuk Tingkatkan Panenan Udang

Rusia Mulai Tembakan Rudal Balistik ke Ukraina

  • November 22, 2024
Rusia Mulai Tembakan Rudal Balistik ke Ukraina

Kemensos dan BGN Kolaborasi Program Makan Bergizi Gratis

  • November 22, 2024
Kemensos dan BGN Kolaborasi Program Makan Bergizi Gratis

Tiga Pesan Anies untuk Memenangkan Pramono-Rano Karno

  • November 22, 2024
Tiga Pesan Anies untuk Memenangkan Pramono-Rano Karno

Putin Tuding Barat Seret Perang di Ukraina Jadi Konflik Global

  • November 22, 2024
Putin Tuding Barat Seret Perang di Ukraina Jadi Konflik Global