Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan

TIM penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka Syahril Abu Bakar atau SAB yang juga mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau. Sebelumnya dia telah melalui serangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana hibah PMI Riau 2019-2022 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar.

Selain itu tim jaksa penyidik juga telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap tersangka Rambun Pamenan atau RP yang merupakan bendahara PMI Riau.

“Tersangka SAB yang merupakan Ketua PMI Riau diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah PMI Riau 2019-2022 bersama dengan tersangka RP dengan cara fiktif atau markup sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Kamis (12/12).

BACA JUGA  KPK Beberkan Strategi TPK di Depan 98 Peserta Didik Sespimti Polri

Selanjutnya tim jaksa penyidik membawa tersangka SAB ke Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk dilakukan penahanan atas dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-04/L.4.5/Fd.1/12/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-05/L.4/Fd.1/12/2024.

Dana hibah

Untuk diketahui, PMI Riau selama tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah atau proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.

BACA JUGA  Kejari Samosir Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Apbdesa

Adapun selama tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000 atau Rp6,1 miliar. Kedua tersangka diduga menggunaan dana hibah PMI pada 2019-2022, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Mark up harga

Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Kemudian membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan atau program yang fiktif.

Selain itu, pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus atau gaji staff markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Siap Dukung Libur Nataru

PEMBANGUNAN Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan segmen Tanjungpura – Pangkalan Brandan sepanjang 19,5 kilometer dipastikan telah mencapai 100%. Dengan demikian, jalan tol itu sudah bisa digunakan saat libur Natal…

Positif HIV di Riau Tembus 1.151 Kasus selama 2024

DINAS kesehatan Provinsi Riau mencatat selama kurun waktu Januari-Desember 2024 telah dilakukan testing Human Immunodeficiency Virus (HIV) kepada 180.925 orang. Testing yang dilakukan terhadap 15 jenis indikator kelompok menemukan hasil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Siap Dukung Libur Nataru

  • December 12, 2024
Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Siap Dukung Libur Nataru

Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan

  • December 12, 2024
Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan

Positif HIV di Riau Tembus 1.151 Kasus selama 2024

  • December 12, 2024
Positif HIV di Riau Tembus 1.151 Kasus selama 2024

Polda Yogyakarta Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi

  • December 12, 2024
Polda Yogyakarta Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi

Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

  • December 12, 2024
Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

Gita Pertiwi Ingatkan Dampak Program Makan Bergizi Gratis

  • December 12, 2024
Gita Pertiwi Ingatkan Dampak Program Makan Bergizi Gratis