Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta sejak 14 November hingga 12 Desember mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 6 tersangka. Dari para tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita 61.755 butir pil berlogo Y.

PS Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan kasus pertama dalam rangkaian itu yakni dengan penangkapan tersangka berinisial BSD, 25, warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada 14 Nove,ber lalu di Wedomartani.

“Dari BSD kami menyita 1.525 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp184.000 dan ponsel,” katanya.

Tersangka, jelasnya mengaku mendapatkan pil berlogo Y ini membeli melalui online dan barang yang dibeli diletakkan di satu tempat, sehingga pembeli dan penjual tidak saling bertemu.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

Tangkapan kedua, dilakukan pada 18 November di wilayah Tirtonirmolo Kasihan, Bantul. Polisi menangkap MIP, 20 tahun, dan dari tangannya polisi mendapati 730 butir pil berlogo Y.

Sita pil

Selang beberapa hari kemudian, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta ini menangkap AERm 32 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan tersangka menyimpan 12.000 pil berlogo Y,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Pada Sabtu 23 November di wilayah Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, imbuhnya, polisi melakukan penangkapan terhadap BA, 37 tahun yang kedapatan memiliki 6.000 butir pil berlogo Y.

Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Poltresta Yogyakarta bergerak ke Sleman dan di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap WK, 43 tahun yang memiliki 43.000 pil berlogo Y.

BACA JUGA  Jadi Tersangka, 3 P3K Pemadam Kebakaran Sleman Terancam Sanksi

“Awal Desember, tepatnya pada 1 Desember, kami menangkap RN, 25 tahun di Sinduadi, Sleman. Tersangka ini memiliki 6.000 butir pil berlogo Y,” katanya.

Ancaman hukuman

Kepada tersangka WK dan AER, katanya polisi menerapkan pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000. Sedangkan empat tersangka lainnya, imbuhnya, polisi menerapkan pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.  (AGT/N-01)

BACA JUGA  Operasi Zebra Progo 2024 Catat 109 Kejadian hingga Hari ke-8

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Siap Dukung Libur Nataru

PEMBANGUNAN Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan segmen Tanjungpura – Pangkalan Brandan sepanjang 19,5 kilometer dipastikan telah mencapai 100%. Dengan demikian, jalan tol itu sudah bisa digunakan saat libur Natal…

Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan

TIM penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka Syahril Abu Bakar atau SAB yang juga mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau. Sebelumnya dia telah melalui serangkaian proses penyidikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Siap Dukung Libur Nataru

  • December 12, 2024
Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Siap Dukung Libur Nataru

Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan

  • December 12, 2024
Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Ditahan

Positif HIV di Riau Tembus 1.151 Kasus selama 2024

  • December 12, 2024
Positif HIV di Riau Tembus 1.151 Kasus selama 2024

Polda Yogyakarta Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi

  • December 12, 2024
Polda Yogyakarta Tangkap Dua Bidan Penjual Bayi

Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

  • December 12, 2024
Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

Gita Pertiwi Ingatkan Dampak Program Makan Bergizi Gratis

  • December 12, 2024
Gita Pertiwi Ingatkan Dampak Program Makan Bergizi Gratis