Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta sejak 14 November hingga 12 Desember mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 6 tersangka. Dari para tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita 61.755 butir pil berlogo Y.

PS Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan kasus pertama dalam rangkaian itu yakni dengan penangkapan tersangka berinisial BSD, 25, warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada 14 Nove,ber lalu di Wedomartani.

“Dari BSD kami menyita 1.525 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp184.000 dan ponsel,” katanya.

Tersangka, jelasnya mengaku mendapatkan pil berlogo Y ini membeli melalui online dan barang yang dibeli diletakkan di satu tempat, sehingga pembeli dan penjual tidak saling bertemu.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Terus Buru Pengedar Narkoba

Tangkapan kedua, dilakukan pada 18 November di wilayah Tirtonirmolo Kasihan, Bantul. Polisi menangkap MIP, 20 tahun, dan dari tangannya polisi mendapati 730 butir pil berlogo Y.

Sita pil

Selang beberapa hari kemudian, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta ini menangkap AERm 32 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan tersangka menyimpan 12.000 pil berlogo Y,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Pada Sabtu 23 November di wilayah Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, imbuhnya, polisi melakukan penangkapan terhadap BA, 37 tahun yang kedapatan memiliki 6.000 butir pil berlogo Y.

Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Poltresta Yogyakarta bergerak ke Sleman dan di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap WK, 43 tahun yang memiliki 43.000 pil berlogo Y.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Kapolda Jambi Minta Tingkatkan Pengamanan

“Awal Desember, tepatnya pada 1 Desember, kami menangkap RN, 25 tahun di Sinduadi, Sleman. Tersangka ini memiliki 6.000 butir pil berlogo Y,” katanya.

Ancaman hukuman

Kepada tersangka WK dan AER, katanya polisi menerapkan pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000. Sedangkan empat tersangka lainnya, imbuhnya, polisi menerapkan pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.  (AGT/N-01)

BACA JUGA  Tertimpa Pohon Tumbang, Penjual Angkringan Meninggal

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

DALAM rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 pada 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu, Senin (14/4/2025).…

BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mulai memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Audit itu akan berlangsung selama 30 hari,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kenali Parafilia, Kelainan Seksual Bisa Diobati

  • April 15, 2025
Kenali Parafilia, Kelainan Seksual Bisa Diobati

Inilah Peraturan Baru Jelang Haji Harus Diperhatikan

  • April 15, 2025
Inilah Peraturan Baru Jelang Haji Harus Diperhatikan

Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II Perkuat Kerjasama

  • April 15, 2025
Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II Perkuat Kerjasama

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

  • April 14, 2025
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

  • April 14, 2025
BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

Menteri P2MI Gandeng UNS dan Pemkot Solo Siapkan SDM Andal

  • April 14, 2025
Menteri P2MI Gandeng UNS dan Pemkot Solo Siapkan SDM Andal