Suami Dibantu Anak Lakukan Kekerasan Terhadap Istri

KEKERASAN terhadap perempuan kembali terjadi. Suami dibantu anak,  warga  Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul membacok Suhermi, istri sekaligus ibu.

Pelakunya bernama AR. 39 suami Suhermi dan HER, 19 anak pasangan Suhermi dan AR.

Keduanya warga  Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Mereka melakukan KDRT atau kekerasan terhadap perempuan, yang merupakan orang terdekatnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi saat Suhermi bertamu ke rumah pamannya bernama Sarman, warga Serangan, Ngampilan, Yogyakarta, Sabtu (16/11).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, hari Senin (18/11) menjelaskan kedua pelaku mendatangi rumah Sarman.

Dia langsung mengayunkan golok yang sudah disiapkan menyebabkan korban Suhermi terluka kena bacokan pada bagian tangan. Sedangkan Sarman terkena bacokan bagian leher.

BACA JUGA  Warga Yogyakarta Buang Sampah Berbayar Mulai 6 Oktober

“Keduanya dilaporkan oleh SAR yang tidak lain adalah ibu korban yang juga warga Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta,” kata Sujarwo.

Menurutnya, kekerasan telah dilakukan AR berkali-kali. Pasangan suami istri ini sering cekcok dan berakhir dengan kekerasan dilakukan oleh AR.

AR, 39 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas dan HER, 19 tahun telah diamankan oleh polisi.

SUK, 54 saksi kejadian menyatakan bahwa ia sempat melerai namun dua pelaku melarikan diri setelah membacok Suhermi dan Sarman.

Pelaku diancam dengan pasal kekerasan rumah tangga

Kedua korban kini dirawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Kedua pelaku yang melarikan diri akhirnya ditangkap di persembunyiannya di Triwidadi, Kabupaten Bantul.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Solo

AR dan HER beserta barang bukti sepeda motor nomor polisi AB-4322-TR, dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti lainnya yang disita adalah pakaian tersangka dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Kedua pelaku diancam dengan pasal pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Atau denda maksimal Rp15 juta dan pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Untuk memudahkan pemeriksaan dan mencegah terulangnya perbuatan serta melarikan diri, jelasnya, keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta

Siswantini Suryandari

Related Posts

APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

ASOSIASI  Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) khawatir produk susu lokal  tidak punya regulasi perlindungan. APSPI mendesak Presiden Prabowo Subianto  segera menerbitkan regulasi perlindungan produksi susu dalam negeri. Bila tidak, langkah…

Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

WISUDAWAN UGM harus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. Direktur  Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantoro menyampaikan hal itu saat prosesi wisuda hari kedua program Sarjana dan Sarjana Terapan UGM, di Grha…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

  • November 21, 2024
APSPI Khawatir Susu Lokal tidak Punya Regulasi Perlindungan

Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

  • November 21, 2024
Wisudawan UGM Titik Awal Mengabdi kepada Bangsa

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

  • November 21, 2024
Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

  • November 21, 2024
Indosat Luncurkan Layanan Pascabayar IM3 Platinum

Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

  • November 21, 2024
Kapolri Berpesan Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Pilihan

Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mulai Tinggalkan Pengungsian

  • November 21, 2024
Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mulai Tinggalkan Pengungsian