GUBERNUR Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Rabu menyatakan mengundurkan diri sebagai Gubernur, Rabu (13/11).
Keputusan pengunduran diri ini hanya satu hari berselang pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan penetapan status tersangka oleh KPK RI.
Pernyataan pengunduran diri ini disampaikan langsung Sahbirin Noor dihadapan ratusan pegawai Pemprov Kalsel, di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Gubernur Kalimantan Selatan dua periode ini menyampaikan langsung pengunduran dirinya didampingi sang istri Raudatul Jannah.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, secara mendadak dalam keadaan sehat wal alfiat. Hari ini saya sengaja datang, bersama Bunda (Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel. Saya ingin sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa jabatan sebagai Gubernur Kalsel,” tuturnya.
Ditambahkannya kurang lebih 8 tahun bukan waktu yang singkat dan juga bukan waktu yang panjang.
“Pasti banyak hal barangkali, saya banyak berbuat kesalahan, membuat bapak ibu kurang nyaman selama saya menjadi Gubernur. Maka di momen berharga ini, saya mengucapkan mohon maaf dan ampun kepada seluruh keluarga besar ASN di Pemprov Kalsel. Begitu juga Bunda,” kata Sahbirin.
Gubernur Kalsel juga menceritakan kebersamaan 8 tahun dalam membangun Kalsel yang merupakan hasil kerja bersama.
“Alhamdulilah banyak hal yang bisa kita kerjakan dalam kurun waktu lebih delapan tahun,” ujarnya.
Ia yakin penjabat Gubernur yang akan ditunjuk Presiden Prabowo nantinya dapat menjalankan pemerintahan dan pembangunan di Kalsel sehingga berjalan dengan lancar.
Usai berpamitan, Sahbirin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai. (DS/S-01)