Gawat! Judol Biayai Kelompok Gangster di Semarang

POLRESTABES Semarang mengungkap hubungan antara perjudian online (judol) dan kelompok gangster di Kota Semarang. Informasi itu mereka dapat setelah melakukan investigasi soal jaringan pendanaan situs judi online yang ternyata mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka yakni M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Mereka bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi telah menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

BACA JUGA  Polisi Harus selalu Hadir dan Peduli pada Kebutuhan Masyarakat

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk untuk biaya tawuran, rekreasi, beli atribut, serta miras.

Telah diblokir

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku di level atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10. miliar.

Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota. Kepada pihak-pihak yg memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa diatas untuk menghentikan dan tidak meneruskan upaya serta tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas khususnya di Semarang. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Gunawan Sadbor Jadi Tersangka Promosi Situs Judol

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

DALAM rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 pada 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan kepada masyarakat kurang mampu, Senin (14/4/2025).…

BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mulai memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Audit itu akan berlangsung selama 30 hari,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

  • April 14, 2025
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Tarutung Gelar Baksos

BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

  • April 14, 2025
BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

Menteri P2MI Gandeng UNS dan Pemkot Solo Siapkan SDM Andal

  • April 14, 2025
Menteri P2MI Gandeng UNS dan Pemkot Solo Siapkan SDM Andal

Aturan Jurnalis Asing Wajib dapat Surat Izin Kepolisian Dikecam

  • April 14, 2025
Aturan Jurnalis Asing Wajib dapat Surat Izin Kepolisian Dikecam

KAI Wisata Angkut 20.835 Penumpang saat Lebaran

  • April 14, 2025
KAI Wisata Angkut 20.835 Penumpang saat Lebaran

Genjot Program MBG, Jateng Siap Tambah 105 SPPG

  • April 14, 2025
Genjot Program MBG, Jateng Siap Tambah 105 SPPG