PENYIDIK unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA ) Polresta Surakarta menangkap Y, 43 tahun pelaku kekerasan seksual terhadap empat anak perempuan.
Y warga Kampung Gabudan, Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon. Salah satu korban adalah BI, 15 tahun keponakan Y.
Ia menjadi korban pertama yang mengalami kekerasan seksual. Y telah melakukan rudapaksa sejak 2020 sampai Juli 2024. “Kini korban hamil tiga bulan lebih,” ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Kamis (17/10).
Y yang selama ini bekerja sebagai bakul wedang melakukan rudapaksa kepada BI saat usia 12 tahun dengan iming-iming uang Rp50 ribu.
Selain B1, korban lainnya ada tiga anak perempuan yang telah mendapat kekerasan seksual dari Y.
Ketua RT Gabudan sebagai perwakilan orang tua korban melaporkan kasus itu ke kepolisian. Y kesehariannya tinggal numpang di rumah kakaknya sekligus orang tua korban.
Dalam pengungkapan, Y membantah melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Ia hanya memberi iming-iming uang kepada korban Rp50 ribu.
Sedangkan korban lainnya dirudapaksa saat diajak belajar naik sepeda motor di hutan karet Polokarto, Sukoharjo.
Polisi menjerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan hingga pertengahan Oktober sidah 12 kasus pelecehan seksual pada anak tengah ditangani oleh Polresta Surakarta. (WID/S-01)