Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan pada 22 Anak

POLSEK Gamping, Sleman, menangkap ED, 28 tahun yang berprofesi sebagai guru les bidang seni di sebuah sekolah di wilayah tersebut. Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 22 anak.

Kapolsek Gamping, Sleman AKP Sandro Dwi Rahardian, Rabu (9/10/2024), menjelaskan untuk menjerat korban, tersangka sering mengundang anak-anak untuk makan bersama atau memasak bersama di kediaman tersangka.

“Tidak hanya mengajak anak-anak memasak dan makan, tetapi tersangka juga menyediakan WiFi gratis,” kata Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, ED kemudian membujuk anak-anak melakukan perbuatan seksual hingga sodomi. Mereka yang menjadi korban, katanya, kebanyakan adalah tetangga tempat tinggal pelaku.

Pelaku melancarkan rayuan kepada korban sebelum melakukan aksi pencabulan.

BACA JUGA  Irjen Ahmad Luthfi: Mohon Doakan Polisi Jawa Tengah jadi Polisi Dicintai Masyarakat

“Sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihat dan bujuk rayu, pelaku dapat melakukan pencabulan,” ungkap dia.

Tidak ada imbalan

Pelaku, jelas Kapolsek, tidak memberikan imbalan yang berupa uang atau barang.

“Enggak ada imbalan, hanya mungkin sempat diajak jalan-jalan. Jadi kalau imbalan dalam bentuk uang, atau barang enggak ada,” ungkap dia.

Hanya anak-anak yang kesemuanya masih di bawah umur ini diajak makan-makan atau mendapatkan password WiFi yang dipasang di rumah tersangka.

Di rumah tersebut ED tinggal bersama ibunya. Namun dalam melakukan perbuatan tersebut ibu pelaku tidak pernah mengetahuinya.

Direkam

Sandro menambahkan saat melakukan pencabulan, pelaku merekam perbuatannya. Dalam penyelidikan polisi ditemukan sekurangnya 9 file yang berisi perbuatan tersangka saat beraksi terhadap anak-anak.

BACA JUGA  Waktu Berakhir, Polisi Bubarkan Pendemo di Depan Gedung DPRD Jabar

“Sementara tersangka mengaku hanya untuk konsumsi sendiri. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan undang undang perlindungan anak maupun KUHP yang memberi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

PERAIRAN Samudera Hindia di sebelah selatan Jawa dimungkinkan terjadi gelombang tinggi pada Minggu (14/12) pukul 07.00 WIB hingga Selasa (16/12) pukul 07.00 WIB. Prakirawan BMKG Yogyakarta Romadi menjelaskan, kondisi sinoptik,…

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyertakan empat ekor gajah sumatera (Elephamus maximus sumatranus) bernama Abu, Mido, Ajis, dan Noni untuk ikut membantu membersihkan puing-puing pascabanjir bandang di Pidie…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Raih 31 Emas, Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

  • December 14, 2025
Raih 31 Emas,  Indonesia Tempati Posisi Dua Klasemen

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa