Aksi Cuti Bersama Hakim Berdampak Tertundannya Sidang

AKSI cuti bersama oleh hakim se Indonesia membawa dampak pada jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.

Dampaknya adalah ditundanya sejumlah jadwal sidang hingga minggu depan.

Indra Bayu, salah satu pengacara yang biasa berperkara mengatakan persidangan kliennya harus ditunda minggu depan.

Indra dan kliennya mengaku kecewa karena tidak ada pemberitahuan terlebih dulu terkait penundaan persidangan itu.

Ternyata penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak hadir di persidangan, sehingga hakim anggota tidak berani mengambil keputusan.

Ironisnya pemberitahuan baru diberikan saat sidang akan dimulai. Ketua majelis hakim tidak hadir sehingga sidang ditunda.

Bayu mengaku kecewa karena dispensasi nikah yang diajukan kliennya sangat segera dibutuhkan untuk pengurusan pernikahan.

BACA JUGA  Operasi Patuh 2025 Razia Satu Jam Depan Mapolresta Sidoarjo

Dengan ditundanya persidangan tersebut, maka rencana pernikahan kliennya juga diundur.

“Saya ini menangani dispensasi nikah karena hamil duluan, kalau tidak segera dinikahkan keburu melahirkan,” kata Bayu, Selasa (8/10).

Seiring aksi cuti bersama para hakim se Indonesia, memang ada hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo yang solidaritas mendukung aksi hakim di Jakarta.

Sesuai arahan Mahkamah Agung, hakim memang diperbolehkan mengambil hak cutinya.

Humas Pengadilan Agama Sidoarjo M Shohih mengatakan bahwa cuti tersebut bukanlah aksi mogok kerja.

Melainkan memang menggunakan hak cuti mereka, untuk mendukung solidaritas hakim yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Oktober.

M Shohih menjelaskan, jumlah total hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo, saat ini hanya delapan orang.

BACA JUGA  Kapolri Luncurkan Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan

Dua di antara mereka mengajukan cuti pada Senin dan satu lagi cuti pada Selasa ini (8/10).

M Shohih mengakui ada sejumlah jadwal sidang yang harus ditunda. Namun penundaan itu bukan karena aksi cuti hakim, melainkan pihak berperkara  belum melengkapi alat bukti.

“Persoalan penundaan persidangan itu dilakukan tetap sesuai hukum acara yang berlaku,” kata M Shohih.

Misalkan penggugat atau pihak berperkara belum siap dengan alat buktinya maka akan ditunda sampai bisa menunjukkan alat bukti seperti dalam hukum acara perkara perdata. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Kades Sidokerto Didemo Warga Diduga Korupsi Tanah Gogol

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

WARGA miskin di Jawa Tengah mengalami  penurunan sampai 29,65 ribu orang menjadi 3,367 juta jiwa atau 9,48%. Jumlah ini menurun 0,10% poin dibanding September 2024 yang pada saat itu mencapai…

Gempa 8,8 Guncang Kamchatka, Picu Tsunami dan Erupsi Gunung

GEMPA bumi berkekuatan magnitudo 8,8 salah satu yang terkuat di dunia mengguncang Semenanjung Kamchatka di Rusia bagian timur pada Rabu (30/7) pagi. Guncangan kuat ini memicu gelombang tsunami setinggi hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

  • July 31, 2025
Jumlah Warga Miskin di Jateng Turun, Ekonomi Menggeliat

Gempa 8,8 Guncang Kamchatka, Picu Tsunami dan Erupsi Gunung

  • July 31, 2025
Gempa 8,8 Guncang Kamchatka, Picu Tsunami dan Erupsi Gunung

Menyorot Potensi Tsunami dan Sistem Peringatan Dini terkait Gempa

  • July 31, 2025
Menyorot Potensi Tsunami dan Sistem Peringatan Dini terkait Gempa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Ungkap Korupsi Desa

  • July 31, 2025
Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Ungkap Korupsi Desa

Kalsel Gelar Simulasi Penanganan Gempa Cegah Risiko Bencana

  • July 31, 2025
Kalsel Gelar Simulasi Penanganan Gempa Cegah Risiko Bencana

InJourney dan Kemenbud Bersinergi Kelola Kompleks Candi Borobudur

  • July 30, 2025
InJourney dan Kemenbud Bersinergi Kelola Kompleks Candi Borobudur