Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Jalani Sidang Perdana

MANTAN Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani sidang perdana kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9).

Terdakwa Ahmad Muhdlor memakai kemeja batik, terlihat sempat menyalami sejumlah orang yang mendekatinya.

Masuk di ruang sidang Cakra sudah ada istrinya Ning Sasha, yang duduk di barisan kursi pertama. Muhdlor duduk sejenak di kursi sebaris dengan istrinya itu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim NI Putu Sri Indayani. Agenda utamanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Arief Usman, pasal yang dikenakan sama dengan terdakwa mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Terdakwa Ahmad Muhdlor dikenai dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Penyelundupan Kalajengking Kering ke Hong Kong Digagalkan

Tuntutan kedua didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

Uang potongan insentif itu diberikan oleh Siskawati kepada staf  Muhdlor.

Terdakwa disebut mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri.

Jumlah uang pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo disebutkan mencapai Rp8,5 miliar.

Terdakwa Ahmad Muhdlor disebut menerima sekitar Rp1,4 miliar, sementara Ari Suryono menerima Rp7,1 miliar.

BACA JUGA  Revitalisasi Toll Gate Timur Terminal 1 Bandara Juanda

Dakwaan untuk Ahmad Muhdlor

Usai dakwaan dibacakan, pengacara Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati dakwaan JPU.

Terdakwa Muhdlor dan penasihat hukum tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” kata Mustofa.

Mustofa menambahkan pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Ia memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

“Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan,” kata Mustofa.

“Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” lanjutnya.

Kasus ini berawal adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024.

BACA JUGA  Ridwan Kamil Akui KPK Geledah Rumahnya

Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

KPK mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Bupati Ahmad Muhdlor saat itu. Muhdlor kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.

Sebelumnya dalam kasus ini Jaksa KPK menuntut Ari Suryono, hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.

JPU KPK juga menambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp7 miliar subsider 3 tahun kurungan. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Samosir Pimpin High Level Meeting TP2DD

WAKIL Bupati Samosir, Sumatera Utara, Ariston Tua Sidauruk, memimpin High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang…

Bupati Sidoarjo Pantau Langsung Penyaluran Beras Bantuan Presiden

PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo mendapat bantuan beras dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 80 ton. Beras bantuan pemerintah pusat itu sudah mulai dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di desa-desa di 18…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tahap II Proyek IKN Fokus Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif

  • July 31, 2025
Tahap II Proyek IKN Fokus Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif

Dapat Abolisi dan Amnesti, Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Dihentikan

  • July 31, 2025
Dapat Abolisi dan Amnesti, Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Dihentikan

OIKN Pastikan Perpindahan ASN ke IKN Berlanjut

  • July 31, 2025
OIKN Pastikan Perpindahan ASN ke IKN Berlanjut

Dari Survei LSI Hanya 12,2 Persen Publik Percaya Ijazah Jokowi Palsu

  • July 31, 2025
Dari Survei LSI Hanya 12,2 Persen Publik Percaya Ijazah Jokowi Palsu

Wabup Samosir Pimpin High Level Meeting TP2DD

  • July 31, 2025
Wabup Samosir Pimpin High Level Meeting TP2DD

Bupati Sidoarjo Pantau Langsung Penyaluran Beras Bantuan Presiden

  • July 31, 2025
Bupati Sidoarjo Pantau Langsung  Penyaluran Beras Bantuan Presiden