POLDA DIY menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perampokan di Kantor Pemadam Kebakaran Sleman Pos Layanan Sidomoyo Godean.
Ketujuh pelaku perampokan tersebut adalah PU, 30, warga HS, 28 tahun, RH, 28 tahun dan OF, 36 tahun, keempatnya warga Berbah, Sleman.
Serta NU, 28 warga Moyudan, Sleman, DD, 31 tahun warga Godean, Sleman dan BG, 26 tahun warga Piyungan, Bantul.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 55,56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan para tersangka, NU, DD dan OF adalah rekan kerja korban, berinisial T.
Untuk menjalankan aksinya, pada Jumat (13/9) mereka mendatangi korban berada di Kantor Damkar Sleman Pos Layanan Sidomoyo Godean. Mereka menanyakan laporan adanya ular di sekitar lokasi.
Saat kejadian, T sedang sendirian berada di kantor tersebut. Petugas piket lainnya sedang keluar karena adanya panggilan ternyata adalah panggilan palsu.
“Ketika korban hendak mengecek lokasi, para pelaku tiba-tiba menyerang korban,” kata Kombes Pol FX Endriadi, Sabtu (21/9).
“Kemudian korban disekap dengan cara ditodong celurit di leher dan dipukuli hingga mengalami luka-luka,” lanjutnya.
Tas korban, yang berisi barang-barang penting seperti KTP, SIM, kartu ATM, uang, dan barang-barang lainnya diambil oleh para pelaku.
Selain tujuh orang yang sudah ditangkap, Endriadi mengungkapkan saat ini polisi masih mengejar 5 orang pelaku lainnya yang kabur.
Mereka yang belum tertangkap diimbau menyerahkan diri karena identitas dan arah persembunyiannya sudah diketahui polisi.
Untuk melengkapi pemberkasan pidana, polisi menyita soft gun, tas ransel berisi pakaian, dompet, KTP korban, SIM, kartu ATM, STNK dan uang tunai. Sedangkan ponsel milik korban masih dalam pencarian. (AGT/S-01)