SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menangkap 8 orang tersangka.
“Ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama Agustus hingga 11 September ini,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/9).
Dari 8 tersangka ini polisi menyita 22.700 butir obat berbahaya dan 5 gram tembakau gorilla.
“Sitaan pil terbanyak dari tangan DAM, 29 tahun, warga Jogotirto, Berbah, Sleman. Polisi menyita 17.480 butir pil Yarindo warna putih dan terdapat logo Y,” kata AKP Ardiansyah Rolindo.
DAM mendapatkan pil Yarindo dengan cara cash on delivery (COD). Barang dikirim oleh seorang kurir yang dipandu via panggilan telepon oleh penjualnya.
Terhadap DAM disangkakan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka lainnya AA, 21 tahun, warga Kalasan, Sleman. Dari tangan AA polisi menyita 400 butir.
Kemudian dari tersangka PAS, 41 tahun disita 2.000 butir. Tersangka FN, 27 tahun warga Kricak, Kota Yogyakarta disita 420 butir.
Lalu tersangka GNR, 43 tahun, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta polisi menyita 400 butir.
Tersangka INR, 24 tahun, warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta polisi menyita 2.000 butir.
Pil-pil tersebut ternyata mereka beli secara COD atau dibayar tunai setelah barang pesanan dibayarkan.
“Lokasi pertemuan kurir dengan pembeli dipandu melalui komunikasi ponsel,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo.
Sedangkan tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan I, disita dari seorang sales alat cukur berinisial NZ, 23 tahun di wilayah Condongcatur.
Dari tangan NZ, polisi menyita 0,64 gram tembakau sintetis gorilla. Tembakau gorilla jjuga disita dari MIR, 24 tahun, warga Patehan, Kota Yogyakarta, seberat 4,45 gram.
NZ dan MIR disangkakan pasal 112 Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun dan Denda Rp 8 miliar. (AGT/S-01)