
POLRESTA Sidoarjo menangkap satu orang diduga kurir narkoba jaringan Asia.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sabu 30 kg dengan tersangka Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, 44.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 .
Mereka ditangkap di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengungkapan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering mendapat kiriman dari China.
Narkoba itu kemudian diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.
Pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China lewat laut diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.
30 Kg Sabu dalam Bungkus Teh China
Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo. Dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.
Di mobil itu ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik kemasan teh China.
Setelah ditimbang berat total 30 kilo yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.
Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pick up bernama Muhammad Ihyak berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan.
Pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif.
Tersangka Muhammad Ihyak sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kg. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kg
Untuk setiap kali menerima pengiriman paket barang, penerimanya orang yang berbeda atas perintah Elsang yang saat ini dalam proses pengejaran.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OTW/S-01)