PEMERINTAH Kabupaten Sleman menerima penyerahan 204 sertifikat hak milik tanah-tahan kesultanan atau SG.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiasto dan diterima oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Pada penyerahan yang diadakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Bintarwan Widhiasto mengatakan penyerahan sertifikat hak milik kasultanan ini terdiri dari 175 sertifikat berasal dari tanah kalurahan/desa.
Dan 29 sertifikat berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG).
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menargetkan penyelesaian 600 Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebagian telah selesai dan ditindaklanjuti penerbitan sertifikat.
“Tahun 2023 ada 600 PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya saat ini. Sisanya, masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapin persyaratan,” ungkapnya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan dengan penyerahan sertifikat ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kustini menambahkan Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
“Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Kustini.
Menurutnya kegiatan pendaftaran tanah kasultanan hingga penerbitan sertifikat memberikan kepastian hukum, tertib administrasi dan valid.
Ia berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktek mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan di tahun-tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman juga menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik kasultanan kepada tiga perwakilan Kalurahan di wilayah Sleman. (AGT/S-01)