Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pencurian dengan Gendam

  • Blog
  • July 18, 2024
  • 0 Comments

POLRESTA Yogyakarta  menangkap dua orang masing-masing LU alias Pak Syarif, 60 tahun, warga Jakan Kran II/182, Gunung Sahari, Jakarta dan NY alias Muhammad Yusuf, 53 tahun, warga Jalan Menara RT 002/RW 002 Kelurahan Watang, Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan.

Keduanya disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan modus gendam yang terjadi Sabtu (15/6) di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.

Polisi menyita 2 kartu ATM Sarana, 2 kartu ATM milik para pelaku dan 1 kartu ATM milik korban, serta 4 ponsel, 1 mobil dan uang tunai Rp14 juta.

Korbannya adalah Arahmaiani, 63 tahun  warga Cidadap, Bandung kehilangan uang ratusan juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, mengatakan modus yang dilakukan pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang akan memberikan bantuan.

BACA JUGA  Korban Penipuan Properti Bawa Karikatur Hakim Erintuah Damanik

Pelaku  menawarkan ke korban untuk membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan. Namun  korban diminta mengecek kartu ATM apakah aktif atau tidak dengan mengecek saldo dan nomor PIN.

Tanpa disadari kartu ATM korban telah ditukar dengan kartu kadaluwarsa. “Kemudian pada hari Rabu (19/6) pelapor , Arahmaiani, datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso untuk meminta penggantian dan pengecekan kartu ATM miliknya,” kata Probo, Kamis (18/7).

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba

“Transaksi pengambilan itu tidak dilakukan oleh korban atau pelapor, Arahmaiani,” kata Kasat Reskrim Probo.

Arahmaiani kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta, Kamis (20/6). Polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jambi

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan seluruh pihak untuk mewaspadai peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Peringatan ini disampaikan menyusul penurunan curah hujan yang diprediksi…

KAI Wisata Resmikan Luxury Lounge Lantai 2 Stasiun Yogyakarta

MULAI 1 Agustus 2025, KAI Wisata menghadirkan layanan Luxury Lounge Lantai 2 di Stasiun Yogyakarta untuk meningkatkan kenyamanan dan pengalaman pelanggan kelas premium. Direktur Operasi KAI Wisata, Eko Januardi, menyatakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jambi

  • August 1, 2025
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Jambi

Tahap II Proyek IKN Fokus Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif

  • July 31, 2025
Tahap II Proyek IKN Fokus Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif

Dapat Abolisi dan Amnesti, Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Dihentikan

  • July 31, 2025
Dapat Abolisi dan Amnesti, Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Dihentikan

OIKN Pastikan Perpindahan ASN ke IKN Berlanjut

  • July 31, 2025
OIKN Pastikan Perpindahan ASN ke IKN Berlanjut

Dari Survei LSI Hanya 12,2 Persen Publik Percaya Ijazah Jokowi Palsu

  • July 31, 2025
Dari Survei LSI Hanya 12,2 Persen Publik Percaya Ijazah Jokowi Palsu

Wabup Samosir Pimpin High Level Meeting TP2DD

  • July 31, 2025
Wabup Samosir Pimpin High Level Meeting TP2DD