Gubernur Jateng Cek Kepastian Perusahan Beri THR

GUBERNUR Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Kota Semarang, Senin (24/3).

Perusahan yang dilakukan pengecekan itu adalah PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.

“Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online,” kata Ahamd Luthfi seusai pengecekan.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran. Luthfi ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.

Posko pengaduan

“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA  Petani Irigasi Dam Colo Timur Persoalkan SPAM Wosusokas

Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng.

“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tutur mantan Kapolda Jateng tersebut.

Tujuh aduan

Sementara itu sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan.

“Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya. Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke situ.

BACA JUGA  Tim SAR masih mencari Teguh Korban Hilang Banjir Pekalongan

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

SUASANA hangat terasa saat Wakil Bupati Samosir, Sumateta Utara, Ariston Tua Sidauruk, memantau pos-pos pelayanan libur Idul Fitri 2025, Jumat (4/4). Bukan sekadar kunjungan, Wabup juga membagikan bingkisan makanan dan…

Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

UNTUK mengurai kemacetan saat arus balik lebaran, Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan one way atau satu arah secara serentak pada Minggu (6/4/2025). Hal itu diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

  • April 4, 2025
Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan sebagai Presiden Korsel

Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

  • April 4, 2025
Wabup Samosir Bagikan Bingkisan untuk para Penjaga Pos

Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

  • April 4, 2025
Polri akan Gelar One Way Nasional pada Minggu

Mengenang Tragedi Pembajakan Pesawat MNA 50 Tahun silam

  • April 4, 2025
Mengenang Tragedi Pembajakan Pesawat MNA 50 Tahun silam

Polres Wonosobo Gencar Cegah Balon Udara Liar

  • April 4, 2025
Polres Wonosobo Gencar Cegah Balon Udara Liar

Hari ke-4 Lebaran, Lalu Lintas di Destinasi Wisata Jabar Masih Padat

  • April 4, 2025
Hari ke-4 Lebaran,  Lalu Lintas  di Destinasi Wisata Jabar Masih Padat