Kepala Desa Kohod Wajib Bayar Denda Administrasi Rp48 Miliar

KEPALA Desa Kohod, Arsin bin Asip dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kades Kohod menyatakan menyanggupi bayar denda Rp48 miliar itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan hal itu saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

BACA JUGA  PT KAI Logistik Berkomitmen Bantu Pelaku UMKM Ikan Hias

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dalam rapat itu menanyakan soal siapa yang bertanggungjawab pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Jadi Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

Kepala Desa Kohod mengaku bangun pagar laut

Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

Adapun denda sebesar Rp48 miliar belum dibayarkan oleh Kades Kohod karena penetapan denda baru diumumkan Rabu (26/2).

Arsin bin Asip dan stafnya telah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar denda adminstrasi.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Geledah Rumah Kepala Desa Kohod

Kasus hukum pagar laut saat ini telah dilimpahkan ke kepolisian, Sedangkan KKP menjadi tim ahli dari kasus itu.

Trenggono menegaskan bahwa KKP hanya berwenang memberikan sanksi administrasi. Sedangkan dari sisi hukum ditangani kepolisian. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

TERBAKARNYA tiga kereta cadangan yang sedang stabling atau posisi menunggu dinas di Stasiun Yogyakarta, Rabu (12/3) dalam penyelidikan Polresta Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma, mengatakan fokus utama…

Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

RODRIGO Duterte,  mantan Presiden Filipina telah meninggalkan Manila menuju ke Belanda untuk menjalani sidang, setelah  Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Coiurt/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan. ICC menuduh Duterte melakukan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

  • March 12, 2025
Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

  • March 12, 2025
Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

Banjir di Derwati Belum Surut, Warga Mulai Terserang Penyakit

  • March 12, 2025
Banjir di Derwati Belum Surut, Warga Mulai Terserang Penyakit

Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Jawa Tengah

  • March 12, 2025
Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Jawa Tengah

Marbot Berdaya Dukungan Indosat untuk 200 Keluarga Marbot

  • March 12, 2025
Marbot Berdaya Dukungan Indosat untuk 200 Keluarga Marbot

Pertamina Patra Niaga BUMN Terbaik 1 untuk CSR Jateng

  • March 12, 2025
Pertamina Patra Niaga BUMN Terbaik 1 untuk CSR Jateng