SEBANYAK 50 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibatalkan.
Pembatalan sertifikat HGB ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis (24/1).
Adapun proses pembatalan dilakukan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang,” kata Nusron usai meninjau pagar laut bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).
“Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu,” lanjutnya.
Pembatalan sertifikat ini setelah dilakukan pengecekan dokumen secara yuridis di kantor pertanahan atau balai desa.
Kemudian dilakukan pengecekan prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.
Dari hasil pengecekan itu ditemukan SHGB milik perusahaan yang tidak memiliki fisik secara material.
Sehingga masuk dalam kategori tanah musnah dan dilakukan pembatalan.
“Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai,” kata Nusron Wahid.
“Kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu sebab pihaknya harus mengecek ratusan sertifikat dengan teliti.
Ia tidak mau kerja terburu-buru. Menurutnya prosesnya sudah dilalui sesuai prosedur.
“Jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan,” ujarnya Nusron.
Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik.
Nusron Wahid menyatakan ada sertifikat berseliweran di area pagar laut.
Disebutkan ada 263 SHGB terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa dan atas nama perseorangan 9 bidang. Kemudian atas nama hak milik 17 bidang. (*/S-01)