PENCABUTAN gugatan paslon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan sinyal politik positif.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Wahid Abdulrahman.
Pencabutan gugatan secara defacto dan dejure, menurutnya hal tersebut menjadi simbol pengakuan atas hasil pilgub.
“Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” katanya, Senin (13/1).
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Undip saat ini sedang mengambil program doktor di Jerman itu menambahkan pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah ke depan.
“Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional,” ucap Wahid Abdulrahman.
Sebelumnya kubu Andika-Hendi menggugat hasil pilgub Jateng yang dimenangkan oleh Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin) ke Mahkamah Konstitus.
Mereka menuduh kubu Luthfi-Yasin menang curang dengan mengerahkan aparatur negara.
Bahkan mereka meminta MK membatalkan kemenangan tersebut. Keduanya malah minta MK untuk metapkan dirinya sebagai pemenangnya.
Hasil pilgub Jateng dimenangkan kubu Luthfi-Yasin yang didukung 15 parpol dengan 59,14 persen suara. Andika-Hendi yang didukung PDIP meraih 40,86 persen suara.
Sebelumnya Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny B. Talapessy meminta oknum aparat penegak hukum berhenti mengintervensi jalannya Pilkada Jawa Tengah 2024.
Ia menyebut ada tanda-tanda kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat ini. Kasus ini kemudian menjadi bahan untuk didaftarkan gugatan ke MK.(Htm/S-01).