Penyelundupan Satwa Hidup Digagalkan Bea Cukai Juanda

PENYELUNDUPAN aneka satwa hidup ke Hongkong melalui Bandara Juanda digagalkan oleh Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Satwa yang diselundupkan tersebut ada 39 ekor meliputi ular, biawak, iguana, dan tarantula. Rinciannya 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor ular sanca hijau (morelia viridis) dan satu ekor ular piton (reticulatus).

Selanjutnya 16 ekor biawak (varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), satu ekor iguana green albino dan lima ekor tarantula.

Satwa-satwa tersebut diselundupkan lewat barang ekspor lainnya pada Jumat lalu (20/12).

Sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), barang yang diekspor disebutkan berupa baju, kosmetik, aksesoris dan beberapa jenis makanan.

BACA JUGA  Ada Masalah Teknis, Pesawat Lombok-Jakarta Dialihkan ke Bandara Juanda

Barang-barang tersebut terbagi dalam 160 colly atau kemasan dengan berat total 4.676 kilogram.

“Jadi satwa-satwa hidup ini tidak ada dalam dokumen PEB,” kata Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean, Sumarna, Selasa (24/12).

Dari analisa awal dokumen PEB tersebut, terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB.

Sehingga petugas bea cukai dan TPS PT JAS melakukan mitigasi risiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.

Dari pemeriksaan X-Ray diketahui ada satu kemasan yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan.

Hasilnya, petugas mendapati aneka satwa yang tidak diberitahukan dalam PEB.

Petugas yang curiga, akhirnya membuka seluruh kemasan barang yang akan diekspor. Dan hasilnya menemukan lagi satu kemasan berisi satwa. Total satwa yang diselundupkan ada 39 ekor.

BACA JUGA  Penyelundupan Kalajengking Kering ke Hong Kong Digagalkan

Penyelundupan satwa-satwa tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Satwa-satwa hidup ini selanjutnya kami serahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur,” kata Sumarna.

Menurut Hendrik, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, satwa-satwa tersebut di Hongkong untuk sekadar dijadikan hobi oleh pembelinya. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Rutan Tarutung Sukses Wujudkan Ketahanan Pangan

SETELAH sukses memanen jagung, kali ini Rutan Kelas IIB Tarutung memetik hasil dari tanaman sayur seperti terong, cabai, daun bawang, dan daun singkong yang ditanam di Area Sarana Asimilasi dan…

Bupati Humbahas Dorong Pemerataan Listrik dan Pengembangan PLTMH

BUPATI Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Oloan Paniaran Nababan menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan PT PLN, terutama terkait pengelolaan 13 PLTMH yang tersebar di wilayahnya.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rutan Tarutung Sukses Wujudkan Ketahanan Pangan

  • March 12, 2025
Rutan Tarutung Sukses Wujudkan Ketahanan Pangan

Bupati Humbahas Dorong Pemerataan Listrik dan Pengembangan PLTMH

  • March 12, 2025
Bupati Humbahas Dorong Pemerataan Listrik dan Pengembangan PLTMH

Wabup Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Salib Suci

  • March 12, 2025
Wabup Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Salib Suci

Pria di Sidoarjo Lampiaskan Kemarahan ke Ibu Temannya

  • March 12, 2025
Pria di Sidoarjo Lampiaskan Kemarahan ke Ibu Temannya

Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

  • March 12, 2025
Terbakarnya Tiga Kereta Cadangan Diselidiki Polisi

Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM

  • March 12, 2025
Rodrigo Duterte ke Belanda Jalani Sidang Pelanggaran HAM