
KASUS kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jawa Tengah turun. Penurunan kasus ada dugaan kesadaran masyarakat terhadap isu KDRT.
Kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah periode Januari-November 2024 mencapai 1.100 kasus atau turun 1000 kasus dibandingkan 2023 sebanyak 1.200 kasus.
Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2023 mencapai 900 kasus, sementara pada Januari-November 2024 mencapai 800 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan dari kasus-kasus yang terdeteksi tersebut, sudah masuk ke ranah hukum sekitar 20-30 persen.
Sementara untuk kasus kekerasan pada anak dan perempuan masih diupayakan bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku
“Semua kita tangani supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Retno di sela acara peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jateng di Jalan Puspowarno, Kota Semarang, Kamis, (19/12).
Kekerasan terhadap anak dan perempuan terus diupayakan berkurang oleh Pemprov Jateng bersama berbagai pemangku kepentingan.
Antara lain organisasi-organisasi perempuan seperti TP PKK, Muslimat, Fatayat, organisasi anak, akademisi, dan sebagainya.
“Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra. Yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan,” katanya.
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sulit diidentifikasi. Hal itu disampaiakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno saat melihat kasusnya cukup banyak
Sebab acapkali korban tidak berani melapor karena masih dianggap tabu. Apalagi pelakunya seringkali orang-orang terdekatnya korban.
Jika ada korban yang berani melapor maka penanganannya harus berhati-hati. Sehingga sarana prasarana yang disediakan di UPTD PPA juga harus yang membuat korban merasa nyaman.
“UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan karena untuk perlindungan perempuan dan anak,” kata dia.
UPTD PPA ini juga memberikan pelayanan konseling dan pendampingan terhadap korban. (Htm/S-01)