
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Adanya keputusan ini maka Jampidsus Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan. Selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
“Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Dan itu memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.
Melainkan hakim lebih menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Keputusan hakim Tumpanuli Marbun ini disoraki para hadirin di ruang sidang.
Kasus Tom Lembong berawal dari Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi impor gula.
Jampidsus Kejaksaan Agung membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023. Selama penyidikan sudah 29 saksi termasuk Tom Lembong diperiksa, serta tenaga ahli.
Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
Kasus yang menjerat Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Ia bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga melakukan korupsi impor gula.
Kasus yang menjerat Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Ia bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diduga melakukan korupsi impor gula.Negara dirugikan Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) untuk keperluan penyelidikan. (*/S-01)