Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Tindakan Perdagangan Orang

POLDA Jawa Tengah  berhasil ungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada bulan November ini.

Kasus-kasus tersebut melibatkan 29 tersangka dan korban sebanyak 40 orang.

Dirreskrimum Polda Jaten., Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas, Kombes Pol Artanto menyampaikan dalam konferensi pers  di Mapolda Jateng, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan rincian kasus dari 28 laporan polisi yang diterima oleh Ditreskrimum dan jajaran dalam kurun waktu November 2024.

“ Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.

Sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan.

Ia menambahkan saat ini telah di tetapkan sebanyak 23 tersangka untuk kasus TPPO dalam negeri dan 2 tersangka untuk kasus TPPO ke luar negeri, serta 4 orang terlapor lainnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Magelang

“Saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang,” terangnya.

Sedangkan korban diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp35 juta hingga Rp 60 juta per orang,

Modus perdagangan orang

Modus operandi TPPO ke luar negeri antara lain perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gajii besar untuk bekerja di Singapura dan Malaysia.

Padahal dokumen yang digunakan tidak lengkap. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.

“Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bentuk nyata dari keberpihakan Polri terhadap keselamatan masyarakat,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Polda Jateng Amankan 18 Kg Sabu dan Dua Pengedar

Menurutnya modus-modus ini sering kali menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Padahal kenyataannya mereka dieksploitasi. Ini yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat agar lebih waspada.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017.tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dan pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun

Sebagai upaya pencegahan Polda Jateng telah melakukan beberapa tindakan di antaranya sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang,

Koordinasi dengan instansi terkait, seperti BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi, patroli siber untuk memantau praktik ilegal yang melibatkan perekrutan tenaga kerja.

BACA JUGA  Polda Jateng Tanamkan Anak Disiplin dan Gemar Menabung

Komitmen pemberantasan perdagangan orang

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

” Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum berlaku,” kata Kombes Pol Artanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Terutama melibatkan pekerjaan di luar negeri.

“Pastikan proses perekrutan melalui jalur resmi, dan jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gelombang Tinggi Halangi Pencarian Korban Tenggelam di Parangtritis

SAAT memasuki hari kedua pencarian korban terseret ombak Pantai Parangtritis, Yogyakarta, Minggu (13/4) tidak berlangsung secara maksimal. Hal itu lantaran terhalang gelombang tinggi di perairan Samudera Hindia tersebut. Pencarian yang…

Sikapi Masalah Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silahturahmi

DENGAN memanfaatkan momentum Idul Fitri 1446 Hijriah, sejumlah aktivis 98 Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung berkumpul untuk memperkuat tali silaturahim pada Minggu (13/4). Dalam kesempatan itu mereka mengutarakan keresahan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KKI Cabut Izin Praktik Dokter PA Secara Permanen

  • April 13, 2025
KKI Cabut Izin Praktik Dokter  PA Secara Permanen

Gelombang Tinggi Halangi Pencarian Korban Tenggelam di Parangtritis

  • April 13, 2025
Gelombang Tinggi Halangi Pencarian Korban Tenggelam di Parangtritis

Sikapi Masalah Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silahturahmi

  • April 13, 2025
Sikapi Masalah Bangsa,  Aktivis 98 Jabar Gelar Silahturahmi

Sambut World Abilitysport Games di Jakarta, NPC Terus Berkoordinasi

  • April 13, 2025
Sambut World Abilitysport Games di Jakarta, NPC Terus Berkoordinasi

PWI Mengutuk Keras Pembunuhan Juwita Wartawati Kalsel

  • April 13, 2025
PWI Mengutuk Keras Pembunuhan Juwita Wartawati Kalsel

Hadapi Korut, Skuat Garuda Muda Diminta Fokus dan Jaga Mentalitas

  • April 13, 2025
Hadapi Korut, Skuat Garuda Muda Diminta Fokus dan Jaga Mentalitas