Dinas Pertanian Sleman Puas, Susu Sapi Peternak Terserap

SUSU hasil peternakan sapi perah di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hampir keseluruhannya dapat diserap oleh industri pengolahan susu. Hal itu diapresiasi Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sleman Suparmono.

Menurutnya kondisi tersebut tentu layak dilanjutkan. Pasalnya, budidaya sapi perah di Kabupaten Sleman cukup banyak berkembang, terutama di lereng Gunung Merapi.

“Tersebar di Kapanewon Turi, Pakem dan Cangkringan, dan sebagian kecil lainnya di Kapanewon Ngaglik, Sleman, Tempel dan Depok,” kata Suparmono, Senin (18/11).

Suparmono menjelaskan jumlah populasi sapi perah yang berada di Kabupaten Sleman sebanyak 2.984 ekor yang terdiri dari sapi indukan, sapi pejantan, sapi dara, pedet jantan dan pedet betina dengan jumlah peternak sebanyak 1.604 orang. Adapun produksi susu sapi ujarnya mencapai 11,85 ton susu per hari.

BACA JUGA  Pemkab Sleman Pastikan SPBU Siap Layani Masyarakat saat Nataru

Saat menanggapi arahan Menteri Pertanian pada acara Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatangan MoU di Pasuruan, Jawa Timur pada (14/11/2024) tentang kewajiban industri pengolahan susu nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal, Suparmono menjelaskan bahwa seluruh produksi peternak sapi perah Sleman sudah disetorkan atau dijual ke empat koperasi sapi perah yang sudah menjalin mitra usaha dengan industri pengolahan susu (IPS).

Terserap koperasi

Dengan terserapnya seluruh produk susu sapi dari peternak oleh industri, lanjutnya, tidak terjadi kasus peternak buang susu seperti yang terjadi di daerah lain.

“Semua hasil susu dari peternak yang merupakan anggota koperasi akan dibeli dengan harga yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp6.300 sampai dengan Rp8 ribu per liter sesuai dengan hasil pemeriksaan kualitas susunya,” katanya.

BACA JUGA  Tunggu 11 Tahun Bagi Penghuni Apartemen Malioboro City untuk Bentuk P3SRS

Keberadaan empat koperasi di Sleman itu, lanjutnya, sangat membantu peternak sapi perah dalam membina dan mengedukasi peternak sapi perah dalam budidayanya dan koperasi sudah bermitra dengan industri pengolahan susu.

Dikatakan, semua produk susu yang disetorkan diterima sesuai dengan kesepakatan kerjasama yang sudah ada. Standar kualitas susu yang dipersyaratkan oleh setiap IPS maupun ritel usaha pengolahan susu menjadi syarat utama bagi koperasi sapi perah dalam menerima hasil susu dari peternak. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kanwil Kemenkum Mulai Telisik Merek Anggur Merah Kaliurang

KANWIL Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta merespon cepat keberatan Pemkab Sleman terkait penggunaan nama Kaliurang dalam merek dagang minuman beralkohol. Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY Agung Rektono, Selasa menjelaskan pendaftaran…

Bupati Samosir Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BUPATI Samosir, Sumatera Utara, Vandiko Timotius Gultom, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD, Selasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Alumni Kedokteran Unpad Jadi Relawan di Palestina

  • April 22, 2025
Alumni Kedokteran Unpad Jadi Relawan di Palestina

Kanwil Kemenkum Mulai Telisik Merek Anggur Merah Kaliurang

  • April 22, 2025
Kanwil Kemenkum Mulai Telisik Merek Anggur Merah Kaliurang

Pemerintah Dinilai tidak Serius Berantas Judi Online

  • April 22, 2025
Pemerintah Dinilai tidak Serius Berantas  Judi Online

Mahasiswa Vokasi Undip Raih Dua Medal Emas

  • April 22, 2025
Mahasiswa Vokasi Undip Raih Dua Medal Emas

Bupati Samosir Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

  • April 22, 2025
Bupati Samosir Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Garut Jajaki Kerja Sama dengan Kota Higashikawa

  • April 22, 2025
Garut Jajaki Kerja Sama dengan Kota Higashikawa