Satpol PP Sleman Gelar Operasi Outlet Penjualan Miras

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terus melakukan penyisiran tempat-tempat diduga menjadi outlet penjualan miras  di sejumlah kapanewon.

Kegiatan bersandi Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan berdasar Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024.

Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan,

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyatakan bahwa Instruksi Bupati Sleman sebagai respons dari Surat Edaran Bupati Sleman.

“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Evi, Kamis (7/11).

Surat Edaran Bupati ini, jelasnya menyandar Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA  Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Kamar Kos-kosan

Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto menambahkan kegiatan ini lanjutan dari operasi oleh kepolisian pada 31 Oktober lalu.

“Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari tanggal 31 Oktober 2024 dan kita menyisir titik – titik yang yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama 2 hari pada  5 dan 6 November 2024.

Operasi selama dua hari ini menyasar 6 titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping.

Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya.

“Untuk operasi dua hari ini, ada temuan 4 sampai 5 kemasan golongan A dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Madu.

BACA JUGA  Amankan Nataru, Satpol PP Bandung Siagakan 678 Personel

Pada operasi ini total ada 8 kaleng dan 4 botol minuman keras yang disita petugas.

Operasi outlet miras sesuai aturan

Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman.

Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oploasan.

“Jika ada di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman dan Halo Satpol PP,” jelas Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama sejumlah dinas, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Pemkab Sleman Siap Terbitkan Regulasi Miras

Siswantini Suryandari

Related Posts

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) bekerja sama dengan DPRD Jawa Tengah dan didukung oleh Bank Jateng akan menggelar Diskusi Interaktif bertajuk “Ketahanan Ekonomi Jateng di Masa Sableng”, pada…

Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

EMAS perhiasan menjadi penyumbang utama inflasi tahunan (year on year/yoy) di Jawa Barat hingga Juni 2025, dengan andil sebesar 0,52%. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

  • July 1, 2025
Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

  • July 1, 2025
Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

Timsus 08 Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

  • July 1, 2025
Timsus 08 Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Presiden: Polri Fondasi Pembangunan Nasional

  • July 1, 2025
Presiden: Polri Fondasi Pembangunan Nasional

Pelatihan Talenta 5G: Kolaborasi Kemnaker, Komdigi, dan Huawei

  • July 1, 2025
Pelatihan Talenta 5G: Kolaborasi Kemnaker, Komdigi, dan Huawei