KUASA hukum Supriyani mengungkapkan sebelum sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, polisi meminta mediasi.
Samsuddin, kuasa hukum dari LBH HAMI Kendari bersama tim dan terdakwa Supriyani hadir di PN Andoolo Konawe Selatan lebih awal.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wita dan dipimpin oleh majelis Hakim Stevie Rosano dan hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali serta Sigit Jati Kusumo.
Mereka kemudian keluar dari ruang sidang dan masuk ke ruangan lain.
Dalam rekaman video yang sudah disebar, di ruang lain itu ada Kapolres Konawe Selatan AKBP Febri Sam, tim dari Polda Sulawesi Tenggara, Samsuddin dan Supriyani.
Entah apa yang dibahas di ruangan itu, sementara di ruangan sidang Majelis hakim sudah tiba dan siap memimping sidang.
Palu pun sudah diketuk sebagai tanda dimulainya sidang dengan terdakwa Supriyani.
Namun Supriyani belum muncul di ruang sidang. Petugas PN Andoolo terburu-buru ke ruangan tempat Supriyani dan mengabari sidang sudah dimulai.
Panggilan petugas itu tidak menggerakkan mereka yang ada di ruangan untuk bergegas ke ruangan sidang.
Samsuddin, kuasa hukum Supriyani hanya berdiri di depan pintu.
Kemudian datang lagi orang lain menghampiri ruangan itu dan mengabari bahwa sidang Sudah dimulai.
Barulah Supriyani dan Tim hukum memasuki ruang sidang. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.
Selesai persidangan, Samsuddin mengungkapkan bahwa pertemuan Supriyani dengan Kapolres dan Tim Polda Sultra untuk mediasi.
“Mediasi tadi itu ada upaya untuk RJ (restorative justice), tapi klien kami tidak mengakui perbuatannya,” ujar Samsuddin.
Tim hukum mencurigai ajakan kepolisian bertemu dengan Supriyani untuk mengajukan restorative justice sebagai bentuk jebakan.
Diungkapkan bahwa pertemuan itu ada permintaan polisi agar guru SD itu meminta maaf ke rumah orang tua korban.
Namun kuasa hukum dan Supriyani buru-buru ke ruangan sidang. “Jadi untuk persoalan ini, kita tunggu di pembuktian sidang,” ujar Samsuddin.
Bukan Mediasi
Ketua LBH HAMI Sultra Andre Darmawan menegaskan, upaya mediasi yang dilakukan menjelang sidang bukan sebagai mediasi.
Justru sebagai bentuk tekanan terhadap guru honorer itu. Kalau mau upaya dimediasi semestinya hakim yang melakukan itu,” kata Andre.
Setelah masuk ke ranah pengadilan, kata Andre polisi tidak boleh masuk dan intervensi.
Hakim yang seharusnya melakukan mediasi. Upaya mediasi dilakukan polisi secara mendadak membuat terdakwa terlambat masuk ruang sidang.
Ia berharap agar Supriyani tidak lagi dipanggil polisi untuk mediasi, selain menjalani proses persidangan agar ia tidak tertekan.
Saat sidang perdana Polres Konawe Selatan menyiapkan 500 personel di PN Andoolo.
Sebab dalam sidang itu ribuan orang memadati halaman PN Andoolo. Mereka adalah guru-guru, pengurus PGRI dan ASN di wilayah Sulawesi Tenggara.
Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap Supriyani. Guru honorer yang bergaji Rp300 ribu per bulan ini hingga sidang pertama tetap kukuh menyatakan ia bukan pelaku pemukulan terhadap muridnya pada 26 April 2024.
Polisi telah lima kali mediasi namun gagal karena ibu dua anak itu tetap menyatakan ia tidak menganiaya muridnya. (*/S-01)