ASOSIASI Pengajar Politik Kebijakan Publik (APPKP) Pematangsiantar mengendus adanya dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun tim kampanye pasangan calon (paslon) selama tahapan Pilkada.
Ketua APPKP Muhammad Syahfii Siregar mengungkapkan ada beberapa dugaaan pelanggaran tindakan politisasi yang dilakukan peserta Pilkada maupun tim kampanye paslon untuk mendulang suara. Dua di antaranya yakni politik uang dengan membagi-bagikan uang pada acara tertentu dan kampanye, serta politisasi bantuan sembako.
“Dimbau kepada para tim kampanye paslon untuk menghindari hal tersebut, dan kepada para penyelenggara Bawaslu agar memastikan atau mengawasi isu-isu dalam pilkada 2024. Selanjutnya setiap adanya informasi awal dari masyarakat setidak Bawaslu menanggapi setiap adanya informasi tersebut,” kata Syafii, Rabu (23/10).
Dan terkait metode kampanye Iklan media massa cetak dan elektronik mantan Ketua Bawaslu Pematangsiantar itu mengingatkan agar para penyelenggara mengawasi tahapan jadwal kampanye iklan media massa cetak dan iklan media massa elektronik serta pelaksanaan metode iklan tersebut dimulai 10-23 November.
Saat dimintai keterangan dari Bawaslu Pematangsiantar tentang adanya dugaan politisasi uang dan politisasi bantuan kemanusiaan berupa sembako di Kota Pematangsiantar hingga berita ini diturunkan pihak Bawaslu Pematangsiantar belum ada memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Namun sebelumnya, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu menyampaikan bahwa untuk memberantas politik uang saat pilkada hendaknya harus mengedepankan pencegahan. (Ais/N-01)