PT Kereta Api Indonesia ( KAI ) secara bertahap terus melakukan penutupan perlintasan kereta api (KA) tidak terjaga.
Hal ini sebagai komitmen meningkatkan keselamatan perjalanan KA di wilayah Daop 6 Yogyakarta.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Kriabiyantoro menegaskan di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdapat 297 titik perlintasan sebidang.
Dan 159 titik di antaranya merupakan perlintasan tidak terjaga dan harus terus dikurangi.
“Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang, dengan mengurangi jumlah perlintasan tidak dijaga seperti yang dilakukan di Sukoharjo hari ini,” kata Krisbiantoro.
Ia mengecek kegiatan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota-Sukoharjo, Dusun Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Proges penutupan perlintasan tidak terjaga terkini dihadiri pejabat kewilayahan setempat yang selama ini mendukung adanya peningkatan keselamatan baik perjalanan KA atau masyarakat sekitar.
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Langkah ini mendapatkan apresiasi karena di perlintasan tidak terjaga dan kadang muncul kecelakaan.
Penutupan 7 perlintasan KA
Hingga 23 Oktober tahun ini, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan KA tidak dijaga.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL.
Perlintasan tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas. Karena itu sekali lagi menjadi komitmen KAI,” ujar Krisbiyantoro.
Kebijakan penutupan perlintasan sebidang ilegal selain diatur Permenhub 94/2018 juga bagian dari amanat UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian.
Serta UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan, hingga perlu ditutup.
Sepanjang tahun 2024 di wilayah Daop 6 setidaknya terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban 16 orang.
Rinciannya 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan.
Selain memunculkan korban jiwa dan luka,kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api juga memunculkan kerusakan sarana kereta api seperti lokomotif, kereta, dan gerbong.
Serta prasarana kereta api dan gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.
“Gangguan perjalanan iti memunculkan keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain,” pungkas Krisbiyantoro. (WID/S-01)