Kementerian ATR/BPN dan MA Latih Hakim Pertanahan

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kolaborasi dengan Mahkamah Agung melatih hakim bidang  pertanahan dan tata ruang.

Ada 80 hakim Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara yang mengikuti pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor.  78 hakim dinyatakan lulus.

Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebut pelatihan ini menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah pertanahan dan tata ruang dari hulu ke hilir.

“Ini menjadi langkah awal supaya konflik-konflik pertanahan itu semakin diminimalisir,” kata Suyus Windayana usai menutup pelatihan di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (16/10).

“Juga masalahtata ruang bagaimana pengendaliannya kita selesaikan. Kemudian soal mafia tanah dan transformasi digital,” lanjutnya

BACA JUGA  Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dibatalkan Demi Hukum

Dari sisi hulu Kementerian ATR/BPN ditugaskan menyelesaikan beberapa hal. Di sisi hilir Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung.

Pelatihan Sertifikasi berlangsung 27 September-16 Oktober 202.. Peserta sudah menyelesaikan sebanyak 138 tahapan pelatihan.

Para hakim telah diukur keberhasilannya berdasarkan empat aspek penilaian, yakni kehadiran/kedisiplinan, keaktifan, kuis dan evaluasi sumatif.

Serta praktik bedah kasus dan ujian lisan.

Menurut Suyus Windayana, Pelatihan Sertifikasi ini sangat penting untuk penegakan hukum, khususnya berkaitan dengan pertanahan di Indonesia.

“Pelatihan ini memberikan kepastian kepada masyarakat terkait hak atas tanah, mengenai hukum dan juga peradilan untuk masyarakat,” ujar Suyus Windayana.

Dengan adanya pelatihan, diharapkan setiap hakim memiliki keseragaman pemahaman terkait pertanahan dan tata ruang dalam putusan peradilan.

BACA JUGA  Konsolidasi Tanah Vertikal di Kawasan Kumuh Jadi Andalan AHY

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arief berharap pelatihan ini menghasilkan hakim memiliki pengetahuan lebih luas dalam penanganan masalah pertanahan

Dengan begitu, putusan-putusan hakim ke depan, bukan menambah masalah tapi benar menjadi rujukan untuk penyelesaian masalah pertanahan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) bekerja sama dengan DPRD Jawa Tengah dan didukung oleh Bank Jateng akan menggelar Diskusi Interaktif bertajuk “Ketahanan Ekonomi Jateng di Masa Sableng”, pada…

Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

EMAS perhiasan menjadi penyumbang utama inflasi tahunan (year on year/yoy) di Jawa Barat hingga Juni 2025, dengan andil sebesar 0,52%. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

  • July 1, 2025
FWPJT dan DPRD Jateng Gelar Diskusi Ketahanan Ekonomi

Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

  • July 1, 2025
Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Tertinggi di Jabar

Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

  • July 1, 2025
Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

Timsus 08 Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

  • July 1, 2025
Timsus 08 Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Presiden: Polri Fondasi Pembangunan Nasional

  • July 1, 2025
Presiden: Polri Fondasi Pembangunan Nasional

Pelatihan Talenta 5G: Kolaborasi Kemnaker, Komdigi, dan Huawei

  • July 1, 2025
Pelatihan Talenta 5G: Kolaborasi Kemnaker, Komdigi, dan Huawei