
RAPAT Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 November 2025 menyimpulkan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Secara global, perekonomian masih stabil meskipun sejumlah indikator menunjukkan moderasi. The Fed kembali menurunkan suku bunga 25 bps, sementara ekonomi Eropa stagnan akibat tekanan fiskal di Inggris dan Prancis. Di Tiongkok, tanda-tanda pelemahan terlihat pada konsumsi rumah tangga, penjualan ritel, dan sektor properti.
Di dalam negeri, ekonomi Indonesia mempertahankan fundamental kuat dengan pertumbuhan 5,04% yoy pada triwulan III-2025. PMI manufaktur juga terus berada di zona ekspansi, meski permintaan domestik dinilai masih perlu dukungan tambahan.
Pasar Modal Menguat, IHSG Pecah Rekor
Kinerja pasar modal Indonesia mencatat tren positif sepanjang November. IHSG ditutup pada level 8.508,71 (+4,22% mtm; +20,18% ytd) dan kembali mencetak rekor tertinggi di 8.602,13 pada 26 November.
Kapitalisasi pasar mencapai Rp15.711 triliun, didorong peningkatan likuiditas dan partisipasi investor domestik. RNTH juga mencatat rekor baru Rp23,14 triliun. Investor asing membukukan net buy Rp12,20 triliun di periode yang sama.
Pasar obligasi turut stabil dengan kenaikan indeks ICBI 11,07% ytd. AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp996,60 triliun, sementara NAB Reksa Dana tumbuh 29,07% seiring meningkatnya minat investor terhadap produk fixed income dan pasar uang.
Jumlah investor pasar modal kini mencapai 19,67 juta atau bertambah 4,80 juta sepanjang 2025.
Penghimpunan dana korporasi telah mencapai Rp238,68 triliun (ytd), melampaui target. Di sisi lain, Securities Crowdfunding (SCF) mengumpulkan Rp1,77 triliun dari 951 penerbitan efek. Bursa Karbon mencatat volume kumulatif 1.621.669 tCO₂e dengan nilai transaksi Rp79,52 miliar.
Untuk memperkuat ketahanan pasar modal, OJK dan Bursa Efek Indonesia menggelar CEO Networking 2025 bertema Managing Global Trade and Empowering Business Strategy yang dihadiri sekitar 460 CEO.
Penegakan Hukum Tetap Diperketat
Selama November 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,005 miliar kepada delapan pihak, lima peringatan tertulis, dan satu perintah tindakan tertentu.
Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan denda pasar modal Rp28,94 miliar, mencabut enam izin pihak terkait, dan mengeluarkan 30 peringatan tertulis. Denda atas keterlambatan pelaporan mencapai Rp39,18 miliar dengan 184 peringatan tertulis. (Htm/S-01)








