
SATUAN Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar 19 kasus penyalahgunaan barang haram dengan mengamankan total 25 orang tersangka sepanjang periode Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, seluruh tersangka yang diringkus merupakan laki-laki.
Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas dari mereka berperan sebagai ujung tombak peredaran, yakni sebagai kurir dan pengedar di wilayah hukum Sidoarjo.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” kata Tobing dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/4).
Barang bukti
Dalam operasi besar-besaran ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Total narkotika yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja kering siap edar seberat 408,66 gram. Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp387 juta.
Keberhasilan ini diklaim memberikan dampak sosial yang besar. Tobing menjelaskan bahwa dengan digagalkannya peredaran narkotika tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah menjauhkan ribuan orang dari jerat kecanduan.
“Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk nyata penyelamatan generasi dari bahaya narkotika. Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Tobing.
Modus operandi
Modus operandi yang digunakan para tersangka tergolong beragam untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem ranjau, di mana barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan fisik, hingga transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).
Salah satu penangkapan menonjol terjadi pada 5 Maret di wilayah Tulangan. Seorang pria berinisial AH dibekuk di kediamannya. Kepada penyidik, AH mengaku nekat menjadi kurir sabu di bawah kendali seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tren serupa juga ditemukan pada rentetan penangkapan di wilayah Tarik dan Sarirogo pada pertengahan hingga akhir Maret.
Saat ini, para tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi maksimal yang membayangi para pelaku mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pengawasan tidak kendur
Meski telah mengamankan puluhan tersangka, Polresta Sidoarjo memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan.
Tobing menegaskan pihaknya tengah melakukan pengejaran intensif terhadap jaringan tingkat atas yang menyuplai barang kepada para tersangka.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkas Tobing. (OTW/M-01)






