
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi melarang aktivitas wisata di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru mulai Senin (24/11). BNPB juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, untuk memasang banner larangan dan mengintensifkan sosialisasi kepada warga.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul maraknya masyarakat yang datang ke lokasi terdampak hanya untuk melihat langsung kondisi pascaerupsi. Fenomena itu dikhawatirkan mengganggu upaya penanganan bencana sekaligus membahayakan keselamatan warga karena area tersebut masih masuk zona rawan.
Hingga kini, potensi awan panas sejauh 4 kilometer dari puncak gunung dan ancaman aliran lahar hingga 20 kilometer dari hulu sungai masih dapat terjadi. BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak memasuki maupun mendekati wilayah berbahaya demi keselamatan.(*/S-01)







