
PENGADILAN Negeri Sleman dalam putusan sela terkait gugatan perbuatan melawan hukum penerbitan ijazah Jokowi oleh Universitas Gadjah Mada mengabulkan eksepsi tergugat.
Menurut PN Sleman permasalahan itu bukan menjadi kewenangan PN Sleman untuk memeriksa dan mengadili.
“Kewenangan ada di institusi lain baik itu PTUN ataupun Komisi Informasi,” kata Juru Bicara PN Sleman Agung Nugroho, Selasa (5/8).
Putusan sela ini disampaikan dalam sidang secara e-court sehingga tidak memerlukan kehadiran para pihak. Kedua pihak yang bersengketa mendapat salinan putusan melalui e-mail.
Lebih lanjut Agung menjelaskan dengan putusan ini berarti PN Sleman tidak melanjutkan persidangan.
Dalam sidang gugatan perdata ini, Komardin, warga Makassar menggugat Rektor UGM beserta 4 Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan sebagai tergugat I sampai dengan VII dan mantan dosen Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM Kasmujo sebagai tergugat VIII.
Penggugat mendalilnya, para tergugat sebenarnya telah melakukan perbuatan hukum menerbitkan ijazah Jokowi.
Namun kuasa hukum atergugat menganggapa masalah ini adalah sengketa absolut kewenangan pemgadilan terkait dengan informasi.
Para pihak kini mendapat kesempatan selama 14 hari untuk menyatakan sikap. “Menerima atau banding,” kata Agung. (AGT/S-0-1)







