
DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menegaskan bahwa praktik penjualan bayi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbongkarnya kasus perdagangan bayi ke Singapura oleh Polda Jawa Barat.
“Penjualan maupun penculikan anak jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tapi juga orang tua dan masyarakat,” tegas Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, Kamis (17/7).
Uum menjelaskan, penculikan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta dalam KUHP Pasal 328–334. “Ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun. Khusus untuk penculikan anak di bawah umur 18 tahun, sesuai Pasal 330 ayat 2 KUHP, ancamannya sembilan tahun penjara,” katanya.
Ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat sebagai langkah pencegahan. “Sosialisasi hukum perlu terus dilakukan agar masyarakat tahu bahwa praktik jual beli anak memiliki konsekuensi pidana. Sementara bagi pelaku, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Lima Bayi Korban Perdagangan Dititipkan di Panti Asuhan
Sementara itu, lima bayi korban perdagangan kini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat di Jalan Purnawarman, Bandung. Mereka merupakan bayi-bayi yang berhasil diselamatkan Polda Jabar dan dititipkan sejak Senin malam, 14 Juli 2025.
Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat, Peri Sopian, mengatakan kondisi kelima bayi—dua perempuan dan tiga laki-laki—dalam keadaan sehat secara fisik setelah diperiksa oleh bidan panti. “Secara psikologis memang perlu adaptasi, tapi secara umum semua sehat,” ujarnya.
Kelima bayi tersebut kini dirawat di lantai tiga panti, bersama 14 bayi lainnya. Total terdapat 19 bayi dalam satu ruangan, masing-masing ditempatkan di ranjang khusus yang dilengkapi mainan dan dot susu. Empat pengasuh bergantian menjaga mereka setiap hari.
“Prinsipnya kami menerima amanah ini karena tugas kami memang merawat anak-anak terlantar atau korban eksploitasi. Namun soal kelanjutan penanganan, kami menunggu arahan dari Polda Jabar,” lanjut Peri.
Terkait kemungkinan adopsi, Peri menegaskan bahwa anak-anak tersebut tidak dapat diadopsi oleh masyarakat. “Baik lima bayi titipan Polda maupun anak lainnya di sini, belum bisa diadopsi karena ada prosedur hukum yang harus dijalani,” tegasnya.
Saat ini, Panti Asuhan Bayi Sehat merawat total 61 anak, termasuk lima bayi korban kasus perdagangan bayi lintas negara tersebut. (Rava/S-01)








