
SEKRETARIAT DPRD (Setwan) Provinsi Jawa Tengah menyambut Komisi A DPRD Kota Semarang yang bertandang ke Gedung Berlian, Kamis (16/1).
Dalam kunjungan itu, Komisi A ingin mendapatkan informasi soal aturan baru pada tahun ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo mengaku ingin mengetahui mengenai pengadaan tenaga administrasi kedewanan (Pramu Administrasi). Dikatakan, pihaknya perlu mendapatkan informasi tersebut, lantaran saat ini jadi perbincangan hangat di kalangan dewan.
“Kami ke sini ingin mendapatkan informasi soal hal tersebut,” kata Joko, didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Semarang Moch. Imron.
Saat menanggapi pertanyaan itu, Kepala Bagian Humas Setwan Provinsi Jateng Andi Susmono menjelaskan seputar tupoksi tenaga PPPK/ Non-PNS di tiap bagian. Termasuk, tugas yang perlu dikerjakan oleh para Pramu Administrasi.
“Semua tenaga yang ada tersebut kami sesuai dengan aturan Men PAN-RB,” kata Andi.
Sesuai aturan KemenPan-RB
Dijelaskan pula, pengadaan jabatan Pramu Administrasi itu disesuaikan dengan aturan KemenPAN-RB. Dalam pengadaan itu, posisi Pramu Administrasi berbeda dengan PNS dan PPPK di dalam instansi.
“Jadi, Pramu Administrasi itu lewat outsourcing sehingga berbeda dengan PNS dan PPPK,” tegasnya
Kasubbag Rencana Program-Monitoring-Evaluasi Bagian Keuangan Setwan Provinsi Jateng Nandaru Kelono Bawono menambahkan Pramu Administrasi itu bertugas untuk menangani administrasi kegiatan dewan. Dalam pengadaannya, tenaga tersebut melalui perusahaan pihak ketiga atau outsourcing dalam e-Purchasing.
“Memang, mereka (Pramu Administrasi) itu bertugas untuk mendampingi Anggota Dewan dan menyelesaikan administrasinya,” kata Nandaru, yang juga menjabat sebagai Plt. Kabag Keuangan Setwan Provinsi Jateng. (HTM/N-01)